Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai telah turut serta dalam pembunuhan Yosua N. Hutabarat. Senin, (13/2/2023).

Putri Candrawathi dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Cendrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana selama 8 tahun penjara. (*)

Bagikan