Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Mengadili Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana-mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso .

Vonis ini lebih berat dibandikan dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Pidana Seumur Hidup. (*)

Bagikan