Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kurungan penjara 1 Tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. (*)

Bagikan