Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kurungan penjara 1 Tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard Eliezer dinilai telah melanggar…