Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, NTT PEMBARUAN.id – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena dinilai telah turut serta dalam pembunuhan Yosua N. Hutabarat. Senin, (13/2/2023). Putri Candrawathi dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. “Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah…

Read More