Polemik Hutan Bowosie, Ini Kata Ketua DPRD dan Bupati Mabar

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com – Ketua DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan polemik hutan Bowosie. Hal itu dikatakan Mitar pada Rabu (25/08) Siang. Ia menilai, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.

“Sebagai pimpinan DPRD saya mendorong pemda untuk menyelesaikan persoalan bowosie ini secara arif dan bijaksana. BPOLBF hadir bukan di ruang kosong tetapi berada di dalam kawasan hutan negara,” kata Ketua DPRD Mabar kepada media ini, Rabu siang.

Hutan Bowosie itu lanjut Mitar, adalah hutan negara yang tidak pernah diganggu masyarakat.Terkait keberadaan BPOLBF didalam hutan itu sesungguhnya sedang dalam proses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Demikian juga dengan penataan batas kawasan hutan bowosie termasuk dokumen secara persis ada pada Kesatuan Pengelola Hutan Manggarai Barat, tambahnya.

Diketahui, Kesatuan Pengelola Hutan berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, merupakan unit terkecil sistem pengelolaan hutan di tingkat tapak. Karena itu lanjut Mitar, batas-batas kawasan yang akan dikelola BPOLBF menjadi kawasan wisata, ditentukan oleh KPH sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sangat tidak logis kalau BPOLBF merampas hak milik masyarakat,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat (Pempus-red). Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, hutan tersebut merupakan hutan negara.

“Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Karena itu berdasarkan dokumen yang ada, hutan itu statusnya hutan negara,” ujar Bupati Mabar.

Dijelaskan, pemerintah tentu melakukan sesuatu untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, pihaknya tidak boleh berbeda dengan keputusan pemerintah pusat.

“Berarti itu tidak merubah status bahwa tanah itu tanah negara,” tandas Bupati Mabar

Selaku Kepala Daerah, Ketua DPD Partai Nasdem itu juga mempersilahkan masyarakat untuk memberikan dokumen lain terkait status kepemilikan lahan yang ada di dalam kawasan hutan tersebut. (min)

Bagikan