Pembebasan Lahan Bendungan Mbay Sementara Berproses di Kanwil BPN NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Urusan pembebasan lahan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagakeo hingga saat ini sementara berproses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT).

“Kami usulkan ke Kanwil BPN NTT untuk dilakukan ekspos, namun Kakanwil BPN NTT belum menyediakan waktunya. Karena itu, kami tunggu saja kapan beliau ada waktu untuk melakukan ekspos,” jelas Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fernando Rajagukguk kepada wartawan di Kupang, Senin (18/3/2024).

Fernando yang didampingi PPK Pengadaan Tanah BWS NT II, Beni Malelak saat itu mengatakan, bahwa hasil ekspos yang sedang ditunggu itu nantinya akan didelegasikan dari Kakanwil BPN NTT kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo..

Pihaknya juga, sudah menyiapkan dua konsep surat, satu suratnya berisi permintaan ekspos dan satunya lagi meminta BPN Kabupaten Nagekeo untuk mempercepat proses pembebasan lahan.

Sesuai perintah Undang-Undang lanjut beliau, ekspos itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil BPN NTT) atau pejabat yang ditunjuk.

“Kami belum bisa membicarakan Penlok 2 karena delegasinya belum turun dari Kakanwil BPN Provinsi NTT kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo. Ketika Penlok 2 sudah didelegasikan dari Kakanwil BPN Provinsi NTT kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo, maka Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo akan membentuk SK Tim Satgas B . Tugasnya, mengukur luas dan menghitung tanam tumbuh. Setelah itu, ada namanya SK Tim Persiapan yang diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo sendiri. Lalu, mereka bersurat kepada kami, dengan jadwal pelaksanaan kegiatannya untuk difasilitasi oleh BWS NT II dan sesuai ketentuan yang diberikan oleh UU selama 30 hari. Setelah itu diumumkan dengan masa sanggahnya 14 hari,” terangnya.

Kata Fernando, jika data yang dikumpulkan oleh Satgas tadi tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan sanggahan selama 14 hari dan keberatan itu ditempel di kantor desa, kantor camat, tempat ibadah atau tempat umum yang bisa dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Setelah melewati masa sanggah 14 hari, maka BPN menetapkan peta bidang daftar nominatif sesuai nama pemilik dan luas lahannya masing-masing.

“Selanjutnya, data itu diserhkan ke BWS NT II, untuk kami lelangkan lewat Kantor Jasa Penilai Publik independen (Pengadilan) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan RI.Tugasnya melakukan penilaian terhadap tanam tumbuh berdasarkan data yang diserahkan kepada kami. Jadi, dia melakukan foto udara untuk menilai tanam tumbuh itu dan hasilnya diserahkan ke BPN untuk dipresentasikan dan nilai itu bersifat final mengikat. Setelah final, Kepala BPN Kabupaten Nagekeo mengundang para pihak untuk melakukan musyawarah bentuk ganti rugi. Di situlah, disepakati ganti rugi setuju dibayar uang tunai,” urai Fernando yang diaminkan oleh Beni, PPK Pengadaan Tanah BWS NT II. (red)

Bagikan