KPU NTT Tetapkan Pemilih DPB 3.491.376

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebesar 3.491.376 pada semester 1 2022. Terdapat kenaikan 0.11% atau sebanyak 3.715 dari jumlah semester 2 Tahun 2021 sebesar 3.487.661. Sementara pemilih pemula NTT mencapai 26.552.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Semester 1 Tingkat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 5 Juli 2022 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara hybrid bersama 22 KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Hadir pada kesempatan itu Bawaslu NTT, Polda NTT, Korem 161 Wirasakti Kupang, Kesbangpol, Dukcapil Provinsi NTT, serta pimpinan partai politik.

Secara lengkap jumlah pemilih di Nusa Tenggara Timur pada semester ini dapat dirinci sebagai berikut pemilih DPB semester 2 Tahun 2021, 3.487.661 ditambah pemilih pemula 26.552, pemilih berubah status dari Polri 1 pemilih pindah masuk 2.107.

Selanjutnya pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih pindah keluar 3.994, meninggal 9.936, pemilih ganda 842, di bawah umur 2, tidak dikenal 61, TNI 99, Polri 217, bukan penduduk 1, belum KTP-e/Suket 9.793, sehingga total DPB NTT Semester 1 menjadi 3.491.376 dengan rincian laki-laki 1.707.163, perempuan 1.784.213.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menjelaskan bahwa data yang dihasilkan pada semester ini merupakan hasil kompilasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulanan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota hingga bulan Juni. Koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, masih sangat terbatas dan sangat bergantung pada data yang diberikan sejumlah instansi seperti Dukcapil, TNI/Polri, Kepala Desa, sekolah dan masukan masyarakat, tergantung pendekatan yang dilakukan.

“Data ini akan kita perbaiki dalam proses pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan Pemilu telah melibatkan penyelenggara tingkat bawah sehingga menyisir hingga ke rumah-rumah. Tidak seperti sekarang ini, dimana kita menunggu data yang diberikan dan terbatas juga melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.

Terhadap data yang dilaporkan dari KPU Sumba Barat, pemilih TMS 9.793 karena belum memiliki KTP El/Suket, dijelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap pemilih yang dicoret TMS karena belum memiliki KTP elektronik.

Tambahan 4 TPS

Sebagaimana dilaporkan pada rapat koordinasi tersebut, terdapat penambahan TPS yaitu sebelumnya pada semester 2 Tahun 2021 sebanyak 13.532 menjadi 13.536 karena terdapat tambahan 4 TPS.

Menurut Fransiskus Vincent Diaz, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informassi KPU Provinsi NTT, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jumlah pemilih dalam 1 TPS sebanyak 500 pemilih dan di Manggarai Barat terdapat kelebihan jumlah pemilih yang melebihi jumlah dan harus dilakukan langkah antisipatif dengan menambah TPS.

Rincian penambahan tersebut pada TPS 3 Kaper, Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo,TPS 2 Nggeing Desa Beo Sepang, Kecamatan Boleng, TPS 2 Pata, Desa Benteng Suru, Kecamatan Kuwus, TPS 2 Bonda, Desa Lendong Kecamatan Lembor Selatan.(red/*)

Bagikan