Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di Labuan Bajo Jadi Tersangka

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menetapkan 2 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap MJ (29) di area Water Front Labuan Bajo, Selasa (4/10/2022) menjadi tersangka.

“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, dalam press release yang diterima media ini, Rabu (5/10/2022).

Untuk 6 orang lainnya, kata AKP Ridwan, saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari, sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,”katanya.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban, sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,”ujarnya.

Kata AKP Ridwan, perbuatan para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini, para tersangka sudah di tahan di Rumah Tanahan Polres Manggarai Barat.(fon)

 

Bagikan