Categories Daerah Ekbis

Aplikasi INISA, Pintu Masuk Ke Pulau Komodo dan Pulau Padar

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id — Balai Taman Nasional Komodo bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi memberlakukan pembatasan kunjungan di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan sekitarnya dengan jumlah 200.000 wisatawan per tahun.

Sesuai dengan rekomendasi dan perhitungan yang diperoleh dari hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem (DDDTJE) oleh Tim Ahli IPB, maka kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 15.000.000 per 4 orang per tahun. Upaya pembatasan pengunjung ini akan diterapkan melalui pendaftaran satu pintu secara online melalui aplikasi INISA  bagi siapapun yang berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wilayah perairan sekitarnya.

Sistem Wildlife Komodo aplikasi INISA ini telah dilaunching secara resmi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si yang berlangsung di Komodo Ballroom – Loccal Collection Hotel Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi  NTT, Jumat (29/7/2022).

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si dalam sambutannya menyebutkan, para wisatawan yang berkunjung ke kawasan konservasi akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 15.000.000 per 4 orang per tahun melalui pendaftaran satu pintu via aplikasi INISA, khususnya ke Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Perairan Komodo.

“Kita berharap, dengan diterapkannya  aplikasi INISA ini, maka seluruh ekosistem di zona yang  di tetapkan harus surprife. Kedua memberi dampak terhadap perekonamian rakyat maupun pelaku pariwisata,” harapnya.

Untuk itu,  kepada pemerintah yang sudah bekerja sama dengan PD Flabomor  harus mampu menyesejahterakan masyarakat, dan   jangan sampai masyarakat maupun pelaku pariwisata menjadi penonton.

“Kebijakan ini, memberi dampak terhadap kesejahteraan rakyat di Kabupaten Manggarai Barat termasuk para  pelaku pariwisata. Jangan berhenti dan jangan merasa cape memberi keyakinan kepada stakeholder di wilayah ini,” pinta Libing.

Atas nama Gubernur NTT dan Pemerintah Provinsi NTT, Libing menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemda dan masyarakat Manggarai Barat atas penerimaan luar biasa, dan kebijakan yang dibuat Pemprov NTT dan Pusat dengan dua tujuan utama, yaitu konservasi dan keberlanjutan pariwisata.

“Kita menjaga keberlangsungan ekosistem, karena harapan rakyat ada pada pariwisata.  Tidak ada satupun perintah yang merugikan rakyat, semuanya ini untuk menjaga komodo bagi tanah Manggarai tetap terpelihara sampai kapanpun, agar bisa hidup puluhan juta  tahun ke depan,” tukasnya.

Hadir saat launching itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E,Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang,Ketua Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa  Ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya, Dr. Irman Firmansyah dan Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge, S.H, Ketua DPRD Manggarai Barat, Marthen Mitar, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manggarai Barat, Paulus Baut, Unsur TNI/Polri, dan  Satpol-PP Lingkup Kabupaten Manggarai Barat  (red/nus)

Bagikan:

Penulis

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan Telegram.

Berita Lainnya