OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id– Bupati Kupang, Korinus Masneno membuka Expose Dokumen Master Plan Permukiman Ex Timor Timur di ruang rapat Bupati Kupang di Kota Oelamasi, Senin (17/10/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Masneno mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR RI yang telah memberi fasilitasi terbaik bagi Kabupaten Kupang. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang selalu membantu dalam pengurusan dokumen pertanahan yang berhubungan dengan pembangunan di Kabupaten Kupang.
Ia juga berterima kasih kepada keluarga besar Kono, Sonbait dan Oematan yang telah mengikhlaskan tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah khusus bagi warga Timor Timur. “Saya yakin, dengan nilai yang sama master plan ini disusun. Penyusunannya sudah tentu menggunakan metode perhitungan teknis yang berlandaskan pada semangat melayani yang begitu besar. Dengan nilai tersebut, master plan ini nantinya akan menjadi acuan dan pedoman bersama bagi para pihak dalam bekerja. Kesempatan seluas- luasnya saya berikan kepada Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman dan tim untuk mengexpose dokumen master plan permukiman yang telah selesai disusun”, kata Masneno. Bupati Masneno menyebutkan, sejak Tahun 2000, Pemkab Kupang terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan fasilitas pembangunan rumah khusus bagi warga eks Timor Timur.
Meski banyak tantangan yang dilewati terkait masalah tanah, namun dengan kerja keras akhirnya bisa berhasil.
Pada tempat yang sama Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah NTT, Nurmansyah Wartabone
berterima kasih kepada Bupati Kupang bersama jajarannya yang sangat pro aktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pembangunan rumah ini. “Bupati Masneno dan jajarannya di Kabupaten Kupang sangat sigap memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Patutlah kita ucapkan terima kasih”, ujar Nurmansyah.
Ia menyampaikan, semua persyaratan administrasi sudah disiapkan oleh Pemda dan sudah diinput dalam aplikasi yakni surat kepala daerah, surat pernyataan, surat bersedia menerima aset, dan beberapa hal lain yang masih on progress seperti kesiapan lahan, SK penetapan lokasi, dukungan lingkungan, surat izin pemakaian waduk, surat kepemilikan lahan dan surat izin pembangunan pipa yang melintasi jalan nasional.
Tidak hanya itu, Nurmansyah juga mengatakan kegiatan ini membutuhkan waktu.
“Jadi, mau tidak mau kita harus mempersiapkan karena sesuai jadwal yang sudah disiapkan akan dilelang pada bulan November sampai Desember 2022, sehingga awal tahun depan sudah ada kegiatan fisik pembangunan,” ungkapnya.
Sementara Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Soelis Tianing Kusumawati mengatakan, kawasan permukiman ini kiranya dapat memberi nilai lebih terhadap masyarakat yang akan menghuni kawasan tersebut dan bisa menjadi contoh bagi lokasi lain yang sifatnya berkelanjutan dengan kriteria dan standar PUPR.
Diharapkan masyarakat yang menghuni di kawasan tersebut bisa melakukan aktifitas lain demi membantu perekonomian masyarakat.
Turut hadir Kakanwil BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo, Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, Staf Ahli Bupati Kupang Bidang Administrasi, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Pandapotan Siallagan, pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Joni Nomseo dan Camat Fatuleu, Roni Natonis(Prokopim Kab.Kpg/red)



