Staf Ahli Bupati Kupang Kembali Mengingatkan Soal Tupoksi ASN 

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.i d– Staf Ahli Bupati Kupang Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Pandapotan Siallagan, M.Si kembali mengingatkan soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu, ia sampaikan  saat bertindak sebagai pembina apel kesadaran di Kantor Bupati di Oelamasi, Senin (17/10/2022).

Kepada ASN di Lingkup Pemkab Kupang, ia minta, ajangan sampai menunda pekerjaan, sebab tinggal dua bulan ke depan efektif kerja di Tahun 2022.

“Efektifnya sampai akhir tahun tinggal 50 hari kerja saja, sebab di tanggal 15 Desember 2022 seluruh administrasi keuangan batas pengajuannya di tanggal tersebut,”tandasnya. Dikatakannya, untuk apel kekuatan senin depan ditiadakan, dan diundur ke tanggal 28 Oktober bertepatan dengan hari sumpah pemuda.

Selain itu, hal lain yang ia sampaikan soal penegakkan disiplin pegawai masuk keluar kantor.

Apel kesadaran ini diikuti oleh para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang dan seluruh peserta apel baik ASN maupun tenaga kontrak daerah.(Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan