Categories Hukrim

Sudah Tahap II, Berkas Tsk Mantan Kapolres Ngada

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Berkas perkara kasus kekerasan rudapaksa yang melibatkan tersangka (tsk) Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar sudah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025).

Penyerahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT ke Penuntut Umum Kejari Kota Kupang itu dilakukan, Selasa (10/6/2025) sekitar jam 10.00 Wita.

Penyerahan tahap II terkait kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik ini berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap tiga anak yang masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16), dan WAF (13).

Tindak kejahatan tersebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di Wilayah Kota Kupang.

Modus operandi yang digunakan tersangka mencakup penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya serta pelibatan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban.

“Sebagian dari aksi kekerasan tersebut bahkan direkam dan disebarluaskan melalui dark web,” ungkap Raka.

Atas perbuatannya, tersangka Fajar dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Fajar telah menjalani masa penahanan sejak 13 Maret 2025 kemudian diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Setelah pelimpahan tahap II, ia kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 29 Juni 2025.

Raka mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang harus ditindak tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” punkasnya. (red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya