LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id–Jumat, 8 Juli 2022, Stefanus Gambur, Bakal Calon Kepala Desa Gurung telah melaporkan 5 Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung ke Polsek Lembor.
Laporannya diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Gusti Komang Setiawan dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/42/VII/2022/Polsek Lembor tanggal 8 Juli 2022.
Kepada NTT Pembaruan via telepon, Sabtu (9/7/2022) Stef menjelaskan, laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung.
Stef adalah salah satu Bakal Calon Kepala Desa Gurung Periode 2022 –2028 dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung tanggal 21 Juni 2022.
Saat pendaftaran ada beberapa berkas persyaratan yang diserahkannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung termasuk foto copy ijazah SMP yang sudah dilegalisir dibuktikan dengan tanda terima check list (V) di kolom kelengkapan, dan dipertegaskan kembali di catatan bawah format check list yang menulis untuk tanda V = ada lengkap.
Check list penelitian kelengkapan dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Gurung itu ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung tanggal 21 Juni 2022 dengan peran masing–masing, Godeoardus Bagul (ketua), Rikardus Syukur (sekretaris), Paskalis Abun (bendahara), Hironimus Kantur (anggota) dan Epifanius K.Padua (anggota).
Menurut Stef, saat pendaftaran tanggal 21 Juli 2022 itu, untuk dokumen persyaratan foto copy ijazah SD dan SMP yang legalisir dinyatakan lengkap oleh panitia dengan tanda bukti check list (V) pada kolom kelengkapan.
Kata Stef, kecuali foto copy akte kelahiran saat pendaftaran panitia memintanya untuk dilegalisir dan cap basah dari instansi yang berwewenang.
Khusus untuk legalisir foto copy akte kelahiran, Stef sudah melegalisirnya di Dukcapil Manggarai Barat di Labuan Bajo dan ketika diserahkan ke panitia pada tanggal 22 Juni 2022, panitia tidak menerima dengan alasan batas akhir pemasukan berkas tanggal 21 Juni 2022.
Untuk legalisir foto copy akte kelahiran, kata Stef, belum bisa dipenuhi tanggal 21 Juni 2022 saat pendaftaran hari terakhir mengingat jarak tempuh dari Desa Gurung ke Dukcapil.Manggarai Barat di Labuan Bajo cukup jauh dengan memakan waktu Pergi Pulang (PP) satu hari penuh, sehingga baru diserahkan pada tanggal 22 Juni 2022 pada tahapan pemeriksaan/penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Gurung, namun ditolak oleh panitia.
Stef juga mempertanyakan jadwal tahapan yang dibuat oleh panitia soal tidak adanya jadwal pengembalian berkas yang belum lengkap untuk dilengkapi bakal calon.
Selanjutnya, tanggal 29 Juni 2022 Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung mengumumkan hasil pemeriksaan dan penelitian dokumen administrasi bakal calon untuk mendapat tanggapan masyarakat, dan saat itu dokumen atas nama Stefanus Gambur dinyatakan tidak lengkap, khususnya foto copy ijazah SMP yang belum dilegalisir dan foto copy akte kelahiran yang belum dilegalisir.
Atas pengumuman itu, Stef telah mengajukan keberatan kepada panitia dengan menanyakan keberadaan berkas foto copy ijazah SMP dilegalisir yang sudah diserahkan kepada panitia pada waktu pendaftaran tanggal 21 Juni 2022.
Terhadap keberatannnya itu, lanjut Stef, panitia tetap pada keputusannya bahwa foto copy ijazah SMP miliknya (Stefanus Gambur, red) belum dilegalisir maka keberatannya ditolak.
Terhadap penolakan itu, Stef sudah mengajukan pengaduan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Welak di Orong sejak tanggal 4 Juni 2022, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya.
Karena itu, Stef menempuh jalur hukum dengan melaporkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung ke Polsek Lembor.
“Biarlah aparat penegak hukum yang memprosesnya untuk memastikan siapa yang jujur dan tidak jujur dalam hal ini,” tandas Stef.
Secara terpisah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gurung, Godeoardus Bagul saat dikonfirmasi media ini via telepon, Sabtu (9/7/2022) terkait laporan Stefanus Gambur ke Polsek Lembor, Bagul mengatakan, jika dirinya dipanggil oleh penyidik Polsek Lembor, ia siap memberikan keterangan.
Pada prinsipnya, Bagul tetap pada keputusannya bahwa foto copy ijazah SMP yang diterimanya dari Bakal Calon Kepala Desa Gurung Periode 2022–2028, Stefanus Gambur belum dilegalisir saat menyerahkan berkas pada hari terakhir pendaftaran Balon Kades Gurung tanggal 21 Juni 2022.
Soal check list dengan tanda (V) di kolom kelengkapan berkas pada point 3 untuk foto copy ijazah SD, SMP untuk Balon Stefanus Gambur, bagi Bagul, itu hanya sekedar bukti tanda terima berkas.
Dengan laporan saudara Stefanus Gambur, ia mengaku sangat terganggu sekali, namun tidak mempengaruhi tahapan –tahapan yang sudah dijadwalkan.
Ia mengatakan, laporan itu tidak mempengaruhi tahapan selanjutnya yang sudah dijadwalkan oleh panitia termasuk tahapan pengundian nomor urut dan penetapan bakal calon menjadi Calon Kepala Desa Gurung Periode 2022 –2028 yang sudah dijadwalkan tanggal 18 Juli 2022 mendatang. (red/fon)