BORONG, NTT PEMBARUAN. com – Polres Manggarai Timur melakukan operasi penertiban izin di sejumlah Tempat Hiburan Malam (TPM) yang belum mengantongi izin (ilegal) di Pantai Cepi Watu Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/2/2020) malam.
Operasi penertiban itu dipimpin langsung Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Matim, Yohanes Bastian Simon itu dengan lokasi target operasi antara lain, Cafe Cemara, Cafe D’Loby, Cafe Zona dan Cafe Pelangi.
Kabag Operasional Polres Matim, Yohanes Bastian Simon kepada wartawan di Borong, Rabu (5/2/2020) menjelaskan, operasi penertiban izin sejumlah TPM ini sebagai langkah awal untuk melakukan pengamanan tempat hiburan, sehingga terhindari dari hal-hal yang meresahkan masyarakat.
“Target operasi kita hanya untuk menertibkan izinp-izin sejumlah TPM di Borong, Ibu Kota Kabupateng Manggarai Timur sambil menghimbau untuk tidak menggunakan obat-obat terlarang, seperti narkoba dan masalah Kamtibmas lainnya . Cafe yang masih dalam proses mengurus izinnya, terpaksa kami suruh tutup dan tidak boleh beroperasi. Setelah mengantongi izin baru bisa beroperasi,”tegasnya.
Terkait sanksi hukum bagi pelaku usaha (pemilik TPM,red) yang menjalankan usahanya tanpa izin di daerah itu, kata Simon, belum melakukan penindakan. “ Kita masih dalam tahap pemeriksaan izin-izin saja, nanti satu atau dua minggu ke depan, baru kami melakukan penindakan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin,” tukas dia.
Di hadapan para pemilik dan para pekerja cafe, Simon juga menghimbau, agar menghindari menampung orang –orang yang diduga menggunakan atau mengedarkan narkoba di TPM yang ada karena itu akan menjadi sumber malapetaka, baik kepada pelakunya maupun pemilik usaha TPM tersebut.

Dalam operasi itu yang dilakukan Polres Matim itu ditemukan sejumlah TPM belum mengatongi izin termasuk beberapa pelayan cafe tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ditemukannya juga minuman bir yang tidak berlabel.
Salah satu pemilik cafe di Borong yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media mengaku, usaha TPM-nya sedang dalam proses pengurusan izin dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya sudah memasukan sejumlah berkasnya sejak 5 bulan lalu, tetapi sampai saat ini izinnya belum juga keluar. Padahal, setiap tahun kami selalu membayar pajak,” ujarnya. Terkait kepemilikan minuman bir yang tidak berlabel di cafenya, dia mengakau, kalau minuman bir tersebut itu dibelinya dari Toko Ritalux Borong. (edi)



