Pencarian Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Dalam Keadaan Meninggal Dunia

KUPANG, NTT PEMBARUAN. com –  Pada pencarian hari kedua, Minggu (26/4/2020), Tim SAR Gabungan telah menemukan korban Fiktor Imanuel Nofus (38) dalam keadaan meninggal dunia di Perairan Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut (ABL), Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi penemuan jasad korban Fiktor Imanuel Nofus ini disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Emi Frizer, S.E, M.M melaui siaran pers Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang yang diterima media ini, Minggu (26/4/2020).

Sebelumnya, korban Fiktor Imanuel Nofus (38) dilaporkan hilang saat mencari ikan dengan menggunakan sampan di Perairan Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut  (ABL), Kabupaten Kupang sejak Kamis, 23 April 2020 pukul 18.00 Wita lalu.

Berdasarkan laporan itu, Sabtu, 25 April 2020 pukul 07.25 Wita, diberangkatkan Tim Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang berjumlah 7 (tujuh) orang menggunakan 1 (satu) unit Rescue Car menuju Dermaga Navigasi Kupang.

Pukul 08.10 Wita, KN SAR Antareja 233 melaksanakan olah gerak dari Dermaga Navigasi Kupang menuju area pencarian dengan 12  orang ABK KN Antareja 233 beserta Tim Rescuer dilengkapi palsar pendukung lainnya menuju lokasi kejadian guna melaksanakan operasi SAR.

Selanjutnya, pukul 10.44 Wita, KN SAR Antareja 233 tiba di lokasi kejadian dan langsung berkoordinasi dengan keluarga korban. Pukul 10.50 Wita, KN SAR Antareja 233 melaksanakan pencarian terhadap korban di sekitar area pertama perairan Desa Oelfatu hingga pukul 14.00 Wita, dengan hasil sementara masih nihil.

Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian di area pencarian kedua pada hari pertama hingga pukul 17.45 Wita, dengan hasil sementara masih nihil. Korban baru ditemukan Tim SAR Gabungan pada operasi SAR hari kedua, Minggu (26/4/2020) dalam keadaan meninggal dunia, tepatnya pukul 10.21 Wita pada koordinat 9°29’30.00”S-123°44’45.00”E. Selanjutnya, korban dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Unsur SAR yang terlibat antara lain, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Lantamal VII Kupang, Polsek Naikliu, Kepala Desa Afoan, keluarga korban dan masyarakat setempat. (ade/*)

Berita lainnya