Categories Daerah Nasional

Penanganan Pasca Bencana,1.893 Unit Rumah Dibangun di NTT

 KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Sebanyak 1.893 unit rumah type 36 dibangun untuk masyarakat korban yang tertimpa bencana badai siklon tropis seroja di Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun ini.

Dari jumlah itu,   1000 unit rumah diantaranya sementara dibangun saat ini masing-masing   tersebar di Lembata 700 unit rumah dan 300 unit rumah di Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim).

Sedangkan, sisanya akan dibangun di Kota Kupang yang berlokasi di Manulai II, Kabupaten Kupang di tiga lokasi, yakni Amfoang Barat Laut, Merbaun dan Bokong, Alor dan Sumba Timur, sebut Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara II, Ny. Yublina D.Bunga,ST,MT didampingi Kasatker Penyediaan Perumahan Provinsi NTT, Dodi Kurnadi,ST dan PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan Provinsi NTT, Thobias Ressie,ST kepada media ini di Kupang, Kamis (8/7/2021).

Khusus untuk 1000 unit rumah yang sementara dibangun di Lembata dan Adonara, Flotim, kata Yublina, progresnya saat ini sudah mencapai 5,83 persen dari target 5,81 persen atau terjadi defiasi plus.

Kata Yublina, usulan dari kabupaten/kota itu cukup banyak, tetapi yang diakomodir terlebih dahulu baru 1.893 unit rumah. “Jumlah ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang tergantung kesiapan lahan masing-masing daerah. Tetapi, khusus untuk 1.000 unit rumah di Lembata dan Adonara itu sudah fix,”ujarnya.

Terkait besaran anggaran masing-masing unit rumah, kata Yublina, sangat bervariasi tergantung jarak tempuh dan akses masuk ke lokasinya.atau berkisar Rp 140-an juta/unit rumah belum termasuk biaya pemasangan air bersih, dan instalasi listrik.

“Pemerintah daerah (Pemda) hanya bisa mengusulkan saja, tetapi tidak menyiapkan lahan dan belum melakukan verifikasi. Agar tidak membeban kami, seharusnya Pemda  melakukan verifikasi terlebih dahulu soal kelayakan penerima dan lahan yang disiapkan.  Setelah final baru diusulkan untuk mendapatkan bantuan rumah,” tandasnya.

Contohnya, kata dia, di Kabupaten Alor, belum bisa diputuskan karena lahan yang ditunjuk oleh Pemda setempat  masuk dalam kawasan hutan lindung yang akses masuknya cukup sulit. (red)

Berita lainnya