Pemprov NTT Raih Opini WTP Ke-8

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menorehkan cacatan positif dengan mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Hal tersebut didapatkan melalui Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.

Menandai hal tersebut, dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Jumat ( 19/5/ 2023).

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi mengungkapkan terima kasih atas penilaian BPK RI.

Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak atas hasil sinergitas dan kolsborasi.

“Kita bersyukur atas hasil yang dicapai ini dengan meraih Opini WTP ke-8 secara beruntun dan kita harapkan untuk terus dipertahankan ke depannya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bersama-sama bersinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT, sehingga hasil yang baik ini dapat kita banggakan bersama,” ujar Wagub Josef.

Terima kasih yang sama disampaikannya kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan. Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, Wagub Nae Soi memberikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan ini.

“Ada beberapa catatan yang diberikan kepada kita dan akan kita selesaikan juga secepatnya,” ungkap Wakil Gubernur.

Pada tempat yang sama, Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional daerah.

Untuk mencapai Opini WTP, kata dia, berdasarkan empat kriteria penilaian yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang efektif.

Berdasarkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, BPK RI memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini karena Laporan tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, didukung dengan pengungkapan informasi yang memadai, dan sistem pengendalian internal yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang.

“Ini bukan hadiah dari BPK RI melainkan adalah hasil kerja keras bapak ibu sekalian.

Kami juga ucapkan selamat atas pencapaian WTP untuk ke-8 kalinya secara beruntun sejak 2015,” ucapnya.(Biro Apim NTT/red)

Bagikan