Pemindahan Tiga Napi ke Nusa Kambangan, Wagub NTT : Untuk Memberi Efek Jera Kepada Para Pelaku

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi, M.M menilai, pemindahan tiga nara pidana (Napi) dalam kasus pencurian ternak  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikabubak ke Nusa Kambangan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

Sebelum diterbangkan ke Nusa Kambangan, Senin (20/7/2020), ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kupang. Kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Kupang, Minggu (19/7/2020) Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi, M.M mengatakan pemindahan para narapidana tersebut dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

“Ini kita lakukan bagi mereka, sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri untuk memberi  efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Josef.

Ia mengatakan, dengan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan tentunya ada jarak jauh antara para narapidana dengan tempat tinggal dan keluarga. Hal ini dapat menimbulkan impact atau dampak tersendiri bagi pelaku atau orang lain yang ingin melakukan tindakan pencurian serupa.

“Saya kira tidak berkelebihan, jika saya bersama gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan) melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusa Kambangan. Ke depannya mari kita jaga NTT agar aman dan kita bangun dengan nilai kemanusiaan dan sikap kejujuran yang tinggi untuk semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTT Merciana Djone SH, mengatakan pemindahan para napi ini juga  dilakukan karena sering terjadi kasus pencurian dalam jumlah yang besar dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang sudah sangat resah karena ternaknya dicuri. Bukan sedikit tapi hingga puluhan ekor. Ini tentunya sangat berimbas bagi ekonomi masyarakat itu sendiri. Kita akan melepas ketiga narapidana yang mana adalah pelaku pencurian ternak di daerah Sumba. Terima kasih untuk Pemprov NTT yang sudah memfasilitasi pemindahan para napi ini,” ungkap Merci.

“Ke depannya kita usahakan agar para pelaku pemerkosaan anak dan pelecehan seksual juga harus kita pindahkan untuk mendapatkan pembinaan intensif”, katanya.

Menurutnya, salah satu kasus kriminal terbesar yang terjadi di NTT adalah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Oleh sebab itu harus dilakukan tindakan yang memberikan efek jera juga bagi para pelakunya.

Ketiga nara pidana yang dipindahkan ke Nusa Kambangan  tersebut adalah Bora Bili (60 ) asal Sumba Barat Daya (SBD), Endris Doki (20 ) asal Sumba Tengah, dan Umbu Siwa Wunu (44) asal Sumba Tengah.

Untuk diketahui,  pada tanggal 28 Mei 2020, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah bersurat secara resmi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI untuk pemindahan ketiga nara pidana dalam kasus pencurian ternak dari Lapas Waikabubak ke Nusa Kambangan.

Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2020, Kakanwil Kemenkum HAM NTT kembali mengirimkan surat serupa kepada Dirjen Pemasyarakatan agar surat Gubernur NTT tanggal 28 Mei tersebut bisa ditindaklanjuti. (ade/*)

Bagikan