RUTENG, NTT PEMBARUAN.com- Pelaku penganiayaan di Kampung Copu, Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.
Kepada media ini, Senin (1/11/2021) Kapolsek Cibal, IPTU Heribertus D. Edot menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Yeremias Jelima (48), asal Kampung, Copu Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai, kepada korban Daniel Santi (59).
Pasalnya, pada Sabtu ( 30/10/2021) pukul 19:00 wita , korban telah membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 36 / X / 2021 / SEK CIBAL / RES MRAI/ NTT.
“Karena kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Copu, Desa Wae Codi, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 wita. Korban atas nama Daniel Santi (59). Kami sudah terima laporan dan sudah dibuatkan laporan polisinya serta sudah dilakukan Visum di Puskesmas Pagal berdasarkan surat keterangan permintaan VER dari pihak Kepolisian (Polsek Cibal),” kata Kapolsek Cibal, IPTU Heribertus D. Edot saat dikonfirmasi NTT Pembaruan, Senin (1/11/2021 malam.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pihaknya akan turun Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami turun TKP setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Kemungkinan besok atau lusa kami turun ke sana,” ujarnya.
Kronologis kejadiannya, ketika korban duduk di kursi tiba-tiba pelaku datang langsung memukul sehingga menyebabkan korban luka lecet dan luka memar.
Pelaku memukul korban di bagian hidung dan telinga bagian kiri dengan menggunakan tangan, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di hidung dan luka memar di bagian telinga kiri serta keluar darah dari hidung dan telinga,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibal guna mendapa6tkan penanganan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.(fon)