KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Kamis, 5 November 2026, Anton Bele (pelapor) didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun,S.H melaporkan Boy Salasa (terlapor) ke Polda NTT.
Laporan itu terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor di lokasi Naesleu, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anton Bele didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun, melaporkan Boy Salasa ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan penyerobotan lahan yang menjadi objek perselisihan.
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Kamis, 5 November 2026.
Kuasa hukum Anton Bele, Luis Balun, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah adanya klaim kepemilikan atas tanah yang menurut pihaknya merupakan milik Anton Bele.
Persoalan semakin mencuat setelah pihak Boy Salasa (terlapor) disebut mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga Salasa. Menurut pelapor, terdapat pemasangan plang di lokasi tanah yang berada di wilayah Naesleu tersebut.
“Kami melaporkan persoalan ini karena ada klaim bahwa tanah milik klien kami merupakan milik keluarga Salasa,” ungkap Luis Balun.
Menurut Luis, Anton Bele memiliki dasar dan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Lahan itu, kata dia, diperoleh melalui proses pembelian dari Frans Fatin pada Tahun 1975.
Saat melakukan pembelian tanah tersebut, Anton Bele diketahui masih berprofesi sebagai seorang guru dan belum menikah.
Anton Bele juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui secara langsung proses pembelian lahan.
Dua saksi, yakni Martinus Toleu dan Bene Mau, disebut turut mengetahui bahwa tanah tersebut dibeli Anton Bele dari Frans Fatin Tahun 1975.
Selain keterangan para saksi, terdapat pula dokumen tertulis yang berkaitan dengan transaksi atau pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah di Wilayah Naesleu, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan kwitansi yang dibuat, disebutkan bahwa telah diterima uang dari Antonius Bele sebagai uang ganti rugi atas sebidang tanah dengan nilai Rp 36 juta ( tiga puluh enam juta rupiah).
Dalam dokumen tersebut, tanah dimaksud juga dikaitkan dengan Frans Fatin yang tercantum sebagai pihak yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga memiliki sebuah sketsa yang menggambarkan perkiraan lokasi dan batas-batas bidang tanah yang kini menjadi objek persoalan.

Dalam sketsa tersebut terlihat salah satu akses jalan yang diberi keterangan Jalan Sonbai, serta sejumlah bidang tanah yang berbatasan dengan lokasi dimaksud.
Menurut Luis Balun, dokumen-dokumen serta keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting yang disampaikan pihaknya dalam upaya memperoleh kepastian hukum atas persoalan tanah tersebut.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Laporan Anton Bele sendiri telah diterima oleh pihak Polda NTT untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)



