KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka kembali mengingatkan pegawainya yang bertugas di lapangan untuk menindak tegas para sopir bus antar kota yang “nakal”(tidak mematuhi aturan,red) yang berlaku.
“Kita harus tegakkan aturan. Sopir bus antar kota yang suka mangkal dengan membuat terminal bayangan di Oesapa, Jalan Timor Raya, Kota Kupang harus ditindak tegas mulai dari pendekatan persuasif berupa teguran lisan dengan menanda lubang pada SIM dan STNK kendaraan, teguran tertulis hingga pencabutan izin trayek,” tegas Nuka saat ditemui wartawan media ini di Kupang, Jumat (10/8/2018).
“Pengawasan kami memang masih lemah, sehingga masalah parkiran bus antar kota yang membuat kemacetan di Oesapa, Jalan Timor Raya, Kota Kupang selama ini belum tuntas hingga hari ini. Tugas kami hanya mengeluarkan dan mencabut izin trayek. Sedangkan urusan di jalan itu adalah kewenangan kepolisian,”sebut Nuka.
Karena itu, perlu dihidupkan kembali forum lalu lintas gabungan Dinas Peruhubungan NTT, Polda NTT, Polres Kupang Kota, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Satpol-PP Provinsi NTT dan Satpol-PP Kota Kupang.
“Kita juga harus membuat suatu formula yang tepat untuk membuat orang bisa bertobat. Misalnya, dengan mencabut izin trayek dengan mengacu pada aturan yang berlaku, seperti peraturan daerah (Perda), sehingga memiliki payung hukum saat melakukan penindakan. Sebab, kalau bertindak hanya setengah hati , mereka (para sopir,red) tetap saja melanggar,”tukasnya.
Bangun Sarana Prasarana
Nuka juga berjanji, untuk menata kembali fasilitas di Terminal Tipe B Oebobo, Kota Kupang mulai dari lahan parkir bus, penempatan agen bus, ruang tunggu penumpang, bengkel untuk memperbaiki mobil yang rusak, ruang tunggu bagi kaum distablitas, dan sebagainya.
Ia yakin, kalau terminalnya sudah direnovasi kembali, maka semua bus antar kota masuk ke sana seperti dahulu kala. “Kita juga harus jujur, kalau memang terminal kita kondisinya saat ini kurang bagus. Kita siapkan sarana prasarana di terminal dulu,”kata Nuka.
Yang jelas, kata dia, lokasi parkiran bus antar kota yang terjadi Oesapa, Jalan Timor Raya selama ini bukan terminal yang legal. Sehingga siapapun yang melanggar harus ditindak tegas dengan pencabutan izin trayek. “Menurut saya, tidak harus setiap hari petugas turun melakukan penertiban di lapangan, tetapi cukup membangun kesadaran para sopir agar tidak boleh parkir di lokasi itu lagi. Kalau memang masih bandel, ya cabut saja izin trayeknya, sehingga memberi efek jera kepada sopir dan majikannya nanti,”tegas Nuka. (ade)