RUTENG, NTT PEMBARUAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (social safety) untuk 22.965 kepala keluarga (KK) di 12 Kecamatan dan 145 desa/kelurahan di wilayah itu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Manggarai, Dr.Deno Kamelus,S.H, M.Hum kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2020) .
Bupati Deno menjelaskan, Jaring Pengaman Sosial itu merupakan sebuah program pemerintah untuk menekan dampak Covid-19. “Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pencegahan dampak Covid-19.
“Hal itu demi menekan dampak yang kita semua tahu akan terjadi pada masyarakat. Contohnya, banyak yang tidak bekerja karena diberhentikan, pendapatan ekonomi masyarakat berkurang dan ada juga warga yang datang dari luar daerah karena di-PHK dan lain sebagainya. Sehingga dalam situasi ini Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Kemensos akan menangani dampak itu” jelasnya.
Kata Deno, penerapan Jaring Pengaman Sosial itu akan dilakukan dengan cara memberikan bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (Sembako), serta bantuan lainnya kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Bupati Deno mengatakan, penyaluran bantuan sosial tersebut akan diberikan kepada 22.965 KK yang tersebar di wilayah Kabupaten Manggarai dari total keseluruhannya sebanyak 97.881 KK.
Mantan Dosen Hukum Undana Kupang ini menyebutkan, dari total 97.881 KK itu, ditemukan sebanyak 74.916 KK telah mendapatkan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah pusat.
Dari total itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai hanya memprioritaskan 22.965 KK untuk mendapatkan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19 ini. “Total 22.965 KK itu akan di share ke Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Pemprov juga bisa membantu,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, kata Deno, pihaknya sudah berkordinasi dengan seluruh kepala desa agar mengalokasikan dana desa (DD) untuk Jaring Pengaman Sosial tersebut. “Dana desa sudah ada petunjuk dari Kemendes untuk membantu masyarakat menangani dampak Covid-19. Oleh karena itu tiap besaran persen dana desa wajib dialokasikan ke situ,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini pemerintah desa (Pemdes) sedang mendata masyarakat, baik yang sudah mendapatkan bantuan maupun yang belum mendapatkan bantuan.
“Pokoknya, apapun profesinya wajib didata, lebih khusus warga yang berpenghasilan rendah dan warga yang berpenghasilan tak tetap. Contohnya, tukang ojek, petani, tukang bangunan, wartawan dan lain sebagainya,” sebut dia. (edi)