Mempertaruhkan Keselamatan Rakyat Antara Demokrasi Pada Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh : I Nyoman Sukrawan,S.H,M.H.

TELAH dimulainya proses tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 pada bulan September 2020 di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.

Penamaan rinci Perpu ini tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, atau Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Perpu yang lebih dikenal sebagai Perpu Pilkada itu sudah lama ditunggu para pemangku kepentingan pilkada, pasca KPU melalui keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda aktivitas tahapan pilkada serentak di 270 kabupaten/kota akibat adanya bencana nasional yang disebabkan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tahapan pilkada yang ditunda meliputi pelantikan petugas pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dengan demikian, berakhir sudah polemik soal legalitas penundaan pilkada serentak oleh KPU yang sempat ramai di publik.

Jika dirangkum, isi Perpu Pilkada ini mencakup tiga klaster pengaturan baru. Pertama, pemilihan serentak lanjutan bias terjadi akibat penundaan pilkada yang disebabkan sebagian besar daerah atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan.

Bencana non alam menjadi ketentuan baru yang dapat menyebabkan penundaan pilkada. Kedua, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanismenya, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.

Ketiga, pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang semula di bulan September 2020, ditunda ke bulan Desember 2020 karena terjadi bencana non alam. Namun, dalam hal pemungutan suara serentak bulan Desember tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

Pertaruhan Kualitas dan Asas Pemilu / Demokrasi

Kalaupun berakhirnya masa pandemi Covid-19 sebelum bulan Desember 2020 dapat dipastikan, hal penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 bukan berarti permasalahan kemasyarakatan dapat dianggap selesai.

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif pernah mengatakan setidaknya butuh enam bulan agar kehidupan kembali normal setelah pandemik dinyatakan selesai. Sementara pada saat yang sama, hingga pertengahan September 2020, tanda-tanda penurunan penyebaran Covid-19 secara nasional masih jauh dari harapan. Bahkan kurva penyebaran tak kunjung menurun justru dalam situasi memulai kebiasaan baru atau new normal penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan.

Keberadaan Covid-19 yang membuat berbagai aspek kehidupan menjadi terbatas, jelas berpotensi besar menurunkan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Bila merujuk pada aspek keadilan  dan integritas penyelenggaraan pemilu, menurut Ramlan Surbakti (Kompas,14/02/2014), setidaknya ada tujuh kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Adapun ketujuh kriteria yang dimaksud adalah 1) kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan.

2) Kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis. 3) Persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu. 4) Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan tahap pemilu. 5) Badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan imparsial. 6) Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu, dan 7) penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Jika dibayangkan, pemenuhan ketujuh kriteria tersebut, justru akan lebih sulit terjadi di masa pandemi. Sebagai akumulasi dari adanya pembatasan akibat Covid-19 dan waktu penyelenggaraan.

Dimana sewaktu-waktu dapat kembali dimundurkan apabila Covid-19 tak berhenti atau menurun drastis pada September 2020.

Keputusan penundaan Pilkada serentak 2020 dari September ke Desember dapat dikatakan sebagai perhitungan yang teramat sangat optimis dengan penyelenggaraan Pilkada yang bergantung kepada penanganan Covid-19, pemerintah justru sedang bertaruh dengan banyak hal. Karena penyelenggaraan Pilkada cenderung dipaksakan serta harus dilaksanakan dengan protocol khusus yang justru bisa saja mencederai asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Permasalahan dan Tantangan

Dengan situasi pandemik saat ini, rumus lebih cepat lebih baik mungkin hanya berlaku pada penuntasan penyebaran Covid-19. Di luar daripada itu, segala asumsi terjauh barangkali adalah yang paling realistis. Dibandingkan mempertaruhkan banyak hal, fokus pada penyelesaian Covid-19 adalah solusi terhadap semua hal. Nasib Pilkada serentak 2020 memang sangat amat tergantung pada penyebaran Covid-19. Memaksakan pilkada tetap terselenggara pada Desember 2020 sekalipun Covid-19 berakhir pada September 2020 tetap saja akan mengubah wajah penyelenggaraan pilkada. Sekalipun pandemic berakhir, beberapa protocol khusus pencegahan sudah bias dipastikan tidak akan serta merta hilang.

Jika hendak dilihat lebih rinci, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dan juga tantangan utama dari keputusan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2020. Pertama, persoalan kepastian hukum. Dengan bergantungnya waktu dan bagaimana penyelenggaraan pilkada pada penyebaran Covid-19, dengan kata lain kemungkinan berubah-ubahnya waktu penyelenggaraan dapat saja terjadi. Apalagi Perpu Pilkada sendiri mengakomodir ketidak pastian kondisi tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 201A ayat (3).

Walaupun dari sisi sebaliknya ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai aturan yang bersifat adaptif. Namun demikian permasalahan kepastian hokum ini akan berimplikasi pada permasalahan. Kedua, permasalahan beban anggaran yang meningkat dan tanggungjawab kinerja yang lebih lama. Rentang waktu penyelenggaraan yang dijalankan dapat membuat bebana nggaran akan meningkat dan tanggungjawab kinerja akan lebih lama. Bergantung pada penyebaraan Covid-19, tahapan penyelenggaraan pilkada bias saja berubah atau ditunda tergantung dengan situasi dan kondisi.

Beban anggaran dan tanggungjawab kinerja tersebut tidak sekedar ada di pihak penyelenggara, tetapi juga akan dialami oleh peserta bersama dengan tim pemenangannya. Begitu juga penyelenggaraan pilkada dengan protocol khusus, alokasi anggaran khusus untuk penerapan protocol khusus sebagai logistic penyelenggaraan pemilu jelas harus dialokasi dan dilaksanakan sejak awal tahapan dilanjutkan. Ketiga, politisasi bencana dan keuntungan para petahana. Kondisi pembatasan sosial jelas mempersempit ruang kandidat baru untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada masyarakat. Hal ini jelas lebih menguntungkan petahana.

Sebab para petahana jauh lebih dimungkinkan untuk menjangkau masyarakat secara langsung dalam situasi pandemic karena menjalankan tugas. Dibandingkan dengan para penantangnya. Belum lagi persoalan program-program bantuan sosial dan ekonomi pada saat bencana yang berpotensi kuat untuk dipolitisasi sebagai media kampanye hingga jual beli suara. Keempat, kemungkinan menurunnya partisipasi dan pengawasan dari berbagai pihak.

Pembatasan sosial dan sikap preventif terhadap Covid-19 sangat memungkinkan menurunnya partisipasi serta pengawasan pilkada. Rendahnya partisipasi dan pengawasan jelas akan berimplikasi pada legitimasi hasil pilkada. Sebaliknya, rendahnya partisipasi dan pengawasan akibat pembatasan social serta sikap preventif terhadap virus justru menjadi peluang praktik curang. Karena tidak dapat dimungkiri, praktik pelanggaraan karena keberpihakan penyelenggara kepada salah satu peserta masih terjadi hingga saat ini.

Dari keempat permasalahan dan tantangan utama tersebut, penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2020 jelas sangat mempertaruhkan kualitas demokrasi lokal. Walau kemungkinan perubahan waktu pilkada masih dimungkinkan.

Keselamatan Rakyat Dipertaruhkan pada Pilkada Serentak 2020

Keselamatan, kemakmuran, keamanan dan ketertiban merupakan tujuan utama bernegera. Dalam konteks ini, negara dengan organ-organ mempunyai peran penting yang dimiliki. Masing- masing mempunyai tugas dan tanggungjawab sendiri untuk menciptakan keamanan, ketertiban serta mengusahakan kesejatraan demi kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya.

Di Negara Indonesia tujuan negara tersebut pada alenia ke- 4 pembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia. Untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun seperti yang kita ketahui bersama bahwa implementasi atau secara realitas asas “Salus Populi suprema lexesto” tidak sepenuhnya direalisasi bahkan ada asumsi yang cukup ekstrim mengatakan bahwa hal ini hanyalah mimpi belaka dan sebagai akalan-akalan bagi pemerintah yang berkuasa. Kaitannya dengan kondisi saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus hadir untuk  mencegah keresahan masyarakat akibat dari peneyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Negara melalui Menteri Dalam Negri sudah seharusnya mententukan daerah mana yang merupakan daerah penyebaran wabah virus corona seperti amanat pasal 4 ayat (1) Undang-Undang- Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, yang berbunyi “mentri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.

Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sudah berjalan hamper dua tahun. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan “peraturan pelaksana dari undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”, masih ada satu tahun lagi untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Tetapi wabah virus covid-19 keburu datang.

Padahal Undang- undang karantina kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan warga negara dan Indonesia sebagai warga Dunia dari ancaman penyakit dan/atau factor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Disisi lain, pasal 60 UU No 6 tahun 2018, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kreteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasans sosial diatur dengan peraturan pemerintah. Situasi ini cukup membuat pemerintah daerah dilema, penulis dapat mengatakan bahwa daerah-derah yang berinisiatif untuk melakukan karantina wilayah kebingungan karena belum ada peraturan pemerintah pelaksana yang mengatur khusus tentang karantina wilayah sehingga pemerintah daerah lemah dalam mengambil kebijakan.

Hal ini menyebabkan Covid-19 seakan-akan meluluh lantahkan kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu berlaku, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah.

Pandemi Covid-19, menjadi tantangan khusus yang belum pernah dialami penyelenggara pemilu di belahan dunia manapun. Seluruh dunia melakukan trial and error dalam usaha menjalankan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19.

Kita belajar dari yang sukses dan gagal. Semua negara, termasuk penyelenggara pemilu, di seluruh dunia belum punya pengalaman menghadapi pemilu atau pilkada dalam situasi wabah. Oleh karena itu, Indonesia pertama kali menjadi saksi sejarah dunia. Sebagai masyarakat Indonesia kita harus belajar dari situasi ini dan penuh ketidakpastian. Pilkada 2020 ini menjadi tantangan demokrasi yang cukup berat.

Selain menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan pilkada juga harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengalami kesulitan dalam mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilkada 2020. Sebagaimana yang terjadi saat ini makin bertambahnya kasus positif Covid-19 bahkan Ketua KPU RI, Arief Budiman telah terkofirmasi terkena Covid-19 yang mana sebelumnya anggota KPU RI, Evi Novida Ginting juga terkena Covid-19.

Dengan kondisi semakin bertambahnya dan meluasnya kasus positif Covid-19 pada masa jalannya pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, bahkan sudah ada puluhan bakal calon kepala daerah serta wakilnya yang terinveksi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah harus menjadi perhatian bagi pemerintah, DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Mengingat penyebaran virus Covid-19 yang sampai saat ini terus meluas bahkan dilingkungan penyelenggara (KPU) sudah tertular. Terkait rencana penundaan Pilkada serentak 2020 juga menjadi acuan karena masih banyaknya para calon kepala daerah dan wakilnya pada saat pendaftaran Pilkada tidak memenuhi protokol kesehatan. (***)

Bagikan