Masyarakat Matim Diminta Hindari Perjalanan ke Daerah Zona Merah Covid-19

BORONG, NTT PEMBARUAN.id- Masyarakat Manggarai Timur (Matim)  diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah atau zona merah atau daerah yang sudah terpapar corona virus disease 2019 (Covid-2019), yaitu seluruh daerah di luar Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Mangarai Barat dan daerah lainnya.

Permintaan itu disampaikan dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas  dengan Nomor : BPBD.360/K19/V/2020 tentang kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau masker yang dikeluarkan tanggal 1 Mei 2020

Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Manggarai Timur, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Pengelola Layananan Publik dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Timur, Camat se-Kabupatem Manggarai Timur, Lurah/Kades se- Kabupaten Manggarai Timur dan  masyarakat Manggarai Timur.

Dalam rangka mencegah penularan infeksi  Covid—19 di Kabupaten Manggarai Timur, dengan ini diinstruksikan, pertama,  masyarakat Kabupaten Manggarai Timur wajib menggunakan masker atau APD setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik.

Kedua, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan pengelola layanan/publik, karyawan Badan Usaha, Aparatur Pemerintah Desa  wajib menggunakan APD/masker pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, masyarakat Manggarai  Timur diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah atau zona merah atau daerah yang sudah terpapar Covid-19, yaitu seluruh daerah di luar NTT, Kota Kupang, Mangarai Barat dan daerah lainnya.

Keempat, setiap warga atau pelaku perjalanan yang masuk wilayah Manggara Timur, wajib menggunakan APD atau masker dan wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Inilah Instruksi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas

Kelima, masyarakat  diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi dari media apapun yang sumbernya bukan dari pemerintah atau Tim Gugus Tugas Covid—19 Kabupaten Manggarai Timur dan poin keenam, instruksi ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 berakhir.

Tembusan disampaikan Gubernur NTT, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Kepolisian Resort Manggarai Timur, Komandan Distrik Militer 1612 Manggarai, dan  Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng. (edi/*)

Berita lainnya