KPU: Sebelum Ada Putusan Inkrah, Jhonny Plate Tetap Bacaleg

JAKARTA – Johnny G. Plate masih berhak menjadi bakal calon legislatif selagi belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika sudah terdaftar sebagai bakal calon aggota legislatif, kemudian terjerat masalah hukum, KPU berpegangan jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Namun, beda hal jika bacaleg tersebut mengundurkan diri atau diganti oleh parpol pengusungnya.

Sampai saat ini, lanjutnya Partai NasDem belum berkomunikasi dengan KPU.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (detik/*)

Bagikan