LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia ( FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat, Rafael Todo Welamenilai Upah Minimum Buruh (UMB) Kabupaten Manggarai Barat yang sudah ditetapkan Gubernur NTT saat ini belum memenuhi standart hidup layak di Manggarai Barat.
Rafael mengatakan, UMB di Kabupaten Manggarai Barat seharusnya tidak sama dengan 22 kabupaten/kota lainnya di NTT. Menurut dia, dari label Manggarai Barat sebagai
Kota Pariwisata Super Premium tentu tingkat kebutuhan ekonominya sangat tinggi.
Karena itu, menurut dia, SK penetapan tarif UMB dari Gubernur NTT soal kenaikan upah buruh di NTT sebesar Rp 1. 975.000 dari sebelumnya Rp 1.950.000 , mengalami kenaikan Rp 25.000 tidak boleh berlaku merata semua kabupaten/kota di NTT.
Bagi Rafael, kenaikan itu tidak seimbang dengan kenaikan kebutuhan bahan pokok yang ada di Mabar saat ini semakin meningkat.
Idealnya, UMB untuk Mabar, kata Rafael, sebesar Rp 2.500.000/bulan.
Tarif baru yang ditetapkan itu, ujar dia, tidak seimbang dengan harga kebutuhan pokok di Mabar yang terus meningkat saat ini.
Karena itu, bagi dia, untuk Kabupaten Manggarai Barat harus memiliki upah minimum sendiri, karena Manggarai Barat adalah Kota Wisata Super Premium dengan tingkat kebutuhannya sangat tinggi mulai dari bayar air, bayar listrik, bayar kontrakan, makanan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan transportasi sangat mahal.
Terkait harga kebutuhan pokok di lapangan, pihaknya telah meriset sekitar 60 item kebutuhan pokok.
Sebanyak 60 item yang sudah dihitung, yang seharusnya upah minimum Kabupaten Manggarai Barat bukan Rp 1.975.000/bulan, tetapi Rp 2.500.000/bulan karena komponen seperti makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan tabungan rata-rata mengalami kenaikan harga.
Secara ekonomi, lanjut dia, 60 item kebutuhan primer itu minus 20 persen dari UMB yang ditetapkan.
Sementara ketentuan UU, menurut Rafael, bahwa saldo atau jumlah tabungan buruh mestinya 2% dari total upah minimum kabupaten.
Sementara ketentuan UU Buruh No 3 Tahun 2003 bahwa saldo atau jumlah tabungan buruh mestinya 2% dari total upah minimum kabupaten.
“Sesuai hitungan Federasi Serikat Buruh kita minus apalagi jika dengan penurunan gaji/upah TKD sebesar 50% maka buruh untuk TKD mengalami penurunan upah dengan total 75%,” jelas Rafael kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (25/11/2021).
Artinya, kata dia, upah ini tidak layak baik bagi guru honor, pekerja hotel, pekerja perkapalan, pekerja Rumah Sakit, buruh nelayan,dan buruh swasta.
Karena itu, FSBDSI Mabar meminta Pemerintah Kabupaten Manggari Barat untuk melakukan pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari unsur pekerja, Konsederasi Serikat Buruh, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bupati, DPRD, dan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Manggarai Barat untuk mengusulkan kenaikan UMB sebesar Rp 2.500.000/bulan ke Gubernur NTT untuk selanjutnya ditetapkan lewat SK secara kolektif bersama dengan 22 kabupaten/kota di NTT.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar segera melakukan perda terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal agar kiranya perda tersebut menyerap tenaga kerja lokal 80% di Labuan Bajo,”tutupnya. (fon)