Categories Daerah Hukrim

Kasus Tanah Pemkab Mabar, Lima Terdakwa Masuk Tahap Tuntutan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Lima terdakwa dalam kasus penjualan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), sudah masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (14/6/2021).

Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU, Herry C. Franklin, cs itu dipimpin Majelis Hakim, Wari Juniati,SH didampingi Hakim Anggota, Fransiska Paula Nino,SH dihadiri lima terdakwa masing-masing,Capitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Ambrosius Sukur dan Abdullah Nur.

JPU, Herry C. Franklin dalam amar tuntutannya menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kelima terdakwa dijatuhi tuntutan masing-masing, terdakwa Marthen Ndeo selama 12 tahun penjara,denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider 6 tahun penjara.

Terdakwa Caitano Soares dituntut selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, terdakwa, Afrizal alias Unyil dituntut selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 370 juta subsidair 4 tahun penjara.

Terdakwa Ambrosius Sukur dituntut selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, terdakwa Abdullah Nur dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan uangĀ  pengganti sebesar Rp 3 juta, subsidair 3,6 bulan kurungan. (red)

Berita lainnya