Balai Besar KSDA NTT Kembalikan 23 Kakatua Koki ke Habitatnya di Maluku

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 individu satwa dilindungi burung kakatua koki (cacatua galerita eleonora) untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya di Maluku.

Apa yang dilakukan Balai Besar KSDA NTT itu Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Road to HKN 2021 serta untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara serentak di 25 Unit Pelaksana Teknis Direktorat KSDAE seluruh Indonesia termasuk Balai Besar KSDA NTT mencanangkan kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara”.

Kepala Balai Besar KSDA NTT, Ir. Timbul Batubara,M.Si dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak yaitu  PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.

Pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, Balai Besar KSDA NTT menerima empat puluh tujuh individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara El Tari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa keempat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu.

Diketahui pula bahwa C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).

Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).

Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium sulphur-crester cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,  spesies  Cacatua  galerita  termasuk  satwa  dilindungi.  Undang  –  undang  Nomor  5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan   untuk   menangkap,   melukai,   membunuh,   menyimpan,   memiliki,   memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar- besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem. (red/*)

Berita lainnya