KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Koordinator Aksi, Joey Rihi Ga saat melakukan aksi damai di Polda NTT, Senin (31/8/2020) meminta Kapolda NTT untuk menghentikan penyidikan Pemred BeritaNTT.com, Henderik Geli dan Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka.
Pemred BeritaNTT.com, Henderik Geli saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Rote Ndao, sedangkan Pemred Tribuana Pos, Demas Mautuka saat ini sedang ditangani di Polres Alor, dan diselesaikan sesuaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990, tentang pers.
Poin lain dari pernyataan sikap Forum Wartawan NTT itu, mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE dan KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers. Mendesak penydik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.
Masih dari pernyataan sikap tersebut, mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap wartawan dalam mendapatkan informasi di lingkup Polda NTT, dan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka forum ini juga mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.
Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual, kata Rihi, kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat sendiri.
Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
Dalam melaksanakn tugas jurnalistik, lanjut Rihi, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Untuk diketahui, dalam pasal 4 ayat (2) menyebutkan, bahwa apabila kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (pasal 5 ayat (1).
Meski demikian, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh negara. Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com ,Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor, menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di NTT belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena menangani pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers. (ade/*)