Categories Hukrim

Indraguna : Putusan PTUN Kupang Belum Incrach

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id –  Henry Indraguna, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD)  yang dalam hal ini telah mengambilalih kepemilikan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) mempertanyakan statemen kuasa hukum tergugat intervensi PT. Garam Indo Nasional (GIN) di salah satu media online yang mengklaim menang atas gugatan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang belum lama ini terkait izin prinsip milik PT.GIN.

“Menurut hemat kami, pemberitaan dimaksud sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas. Sebab, faktanya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incrach). Artinya, para pihak masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan PTUN Kupang atau dengan kata lain apabila para pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan dengan putusan tersebut,  maka para pihak masih diberi waktu untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagaimana  diatur di dalam pasal 122 Undang – Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1986 tentang  PTUN ,” jelas Henry melalui press release yang diterima media ini, Senin (26/11/2018).

Kata Henry,  dalam putusan  PTUN Kupang tidak ada satu amar pun yang menyatakan dengan tegas dan jelas mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah, akan tetapi putusan tersebut hanya menyatakan yang pada intinya bahwa obyek sengketa gugatan TUN yang didaftar masih bersifat sementara  atau belum final.

Dengan demikian, lanjut dia, maka majelis hakim pada PTUN Kupang berpendapat oleh karena obyek sengketa masih bersifat sementara dan belum bersifat final, maka pokok perkara gugatan tidak perlu diperiksa lagi.

“Klien kami, melalui kami juga mempertanyakan dasar dan landasan kuasa hukum tergugat intervensi (PT. GIN) berani menyampaikan bahwa majelis hakim pada PTUN Kupang telah memutus dan mengadili gugatan a quo dengan amar putusan yang berbunyi bahwa gugatan penggugat ditolak?  Padahal, faktanya patut kuasa hukum tergugat  intervensi (PT GIN) ketahui bahwa sesungguhnya gugatan a quo bukanlah dinyatakan ditolak, akan tetapi gugatan a quo hanya dinyatakan tidak dapat diterima.  Hal ini hanya menunjukkan bahwa tergugat dan tergugat intervensi (PT.GIN) sama sekali tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai makna kata gugatan yang dinyatakan ditolak dan gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima,” urainya.

Henry menilai, statemen kuasa hukum tergugat intervensi (PT.GIN) yang mengklaim kemenangannya atas gugatan PT.PGGS di PTUN Kupang yang telah dipublikasi di salah satu media online  itu diduga telah memuat kebohongan-kebohongan yang bertendensi fitnah, sehingga dengan demikian statement- statement, pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum dapat dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia maupun  kode  etik advokat.

Sebab,  faktanya apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat intervensi (PT GIN)  di dalam statement- statement, pernyataan-pernyataannya yang dimuat di dalam pemberitaan-pemberitaan dimaksud sama sekali tidak berkesesuaian dengan isi amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada PTUN Kupang pada persidangan sebelumnya.

“Selain dari pada itu, klien kami melalui kami bahwa saat ini kami juga telah melakukan upaya hukum terbaru, yakni berupa gugatan Tata Usaha Negara. Gugatan yang kami daftarkan ini terkait izin usaha industri menengah yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang kepada PT.GIN.  Kami berharap, gugatan TUN terbaru yang kami daftarkan ini memperoleh putusan yang seadil-adilnya dan dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenar-benarnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (ade)

Berita lainnya