Tergugat Intervensi PT. GIN Diminta Hadirkan Tiga Saksi Pada Persidangan di PTUN Kupang Pekan Depan
KUPANG, NTT PEMBARUAN.com- Tergugat intervensi PT. Garam Indo Nasional (GIN) diminta untuk bisa menghadirkan tiga saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa pekan depan. Ketiga saksi yang dihadirkan itu, yakni Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kupang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara…