Categories Daerah Hukrim

Tahun 2019, 58 Korban Penyalahgunaan Narkotika di NTT Dapat Layanan Rehablitasi

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dalam Tahun 2019, Bidang Rehablitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) telah melakukan layanan rehablitasi penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika pada fasilitas pemerintah sebanyak 58 orang dari target 60 orang atau realisasi sebesar 93,33 persen.

Hal itu dibeberkan Kepala Bidang Rehablitasi BNNP NTT, Stef Joni Doko didampingi Kasie Pasca Rehablitasi, Marselus Openg, Kasie Penanggungjawab Klinik Pratama, dr. Daulat Samosir, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pembrantasan, Yuli Beribe dalam jumpa pers di Aula Lantai II BNNP setempat, Selasa (12/11/2019).

Sedangkan untuk penanganan pecandu yang terkait proses hukum dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (Tim Hukum dan Medis ) beranggotakan personil BNNP NTT, Polda NTT, Kejati NTT dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT) dengan target 12 orang realisasi 8 orang (66, 67 persen).

Selanjutnya, Bidang Rehablitasi BNNP NTT Tahun 2019 melakukan penguatan terhadap lembaga rehablitasi milik komponen masyarakat yang operasional sebanyak 4 fasilitas tersebar di Yayasan Warna Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yakestra Maumere dan Yayasan Mitra Harapan SoE. Sementara, jumlah fasilitas rehablitasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan layananan pascarehablitasi sebanyak 1 fasilitas.

Jumlah fasilitas rehablitasi instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan pascarehablitasi sebanyak 1 fasilitas dengan capaian target sebesar 100 persen. Dalam usaha meningkatkan jumlah instansi yang turut berpartisipasi dalam penanganan korban penyalah guna /pecandu narkoba, maka rencana aksi dan strategi ke depan adalah pertama, memetakan kembali lembaga rehablitasi milik instansi pemerintah dan lembaga rehablitasi komponen masyarakat yang akan diberi penguatan agar operasional.

Kedua, sosialisasi program rehablitasi bagi pecandu atau penyalahguna narkoba sebagai solusi terbaik dalam usaha demand reduction dan ketiga, meningkatkan peran stakeholder untuk ikut berpartisipasi mendukung program rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba. (ade)

Berita lainnya