Categories Daerah Hukrim

Mantan Gubernur NTT Memberi Kesaksian Dalam Sidang NTT Fair

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair Tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (11/11/2019).

Saksi lain yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Ben Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee dalam sidang terdakwa Yuli Afra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pelaksanaan proyek tersebut.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ketiga saksi utama ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,  Dju Jhonson Mira Mangngi,S.H.

Dalam sidang, Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya membantah semua fakta persidangan yang diungkap para saksi dan para terdakwa sebelumnya yang menerangkan keterlibatan dirinya dalam proyek pembangunan NTT Fair Tahun 2018 lalu itu.

Lebu Raya membantah, bahwa tidak ada hubungan antara dirinya dengan kontraktor proyek pembangunan NTT Fair, Linda Ludianto. Tidak hanya itu, Lebu Raya membantah menerima titipan dari Yuli Afra melalui ajudannya.

Terkait permintaan feeproyek sebesar 5 persen dan penambahan 6 persen  dari proyek tersebut , lagi-lagi, Lebu Raya membantahnya. Walaupun Lebu Raya membantah semuanya, namun ajudan terdakwa Yuli Afra bernama Bobbi dan ajudan Lebu Raya saat dikonfrontir oleh penuntut tetap bertahan pada keterangan mereka yang menyebutkan bahwa mereka  telah menyerahkan uang tersebut kepada Frans Lebu Raya  yang diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya kala itu.

Seperti disaksikan media ini, ratusan orang termasuk keluarga, kerabat dekat Mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Mantan Wakil Gubernur NTT, Beni Litelnoni hadir menyaksikan sidang hari itu.(ade)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya