LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT gelar Sosialisasi Disiplin Pegawai di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo Rabu, (08/06/2022).
Dalam Sosialisasi tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut. PP terbaru ini merupakan pengganti peraturan yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Terdapat beberapa perbedaan yang perlu diimplementasikan oleh pejabat pembina kepegawaian serta seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
“Hal-hal di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang belum diketahui, dapat menjadi pembelajaran baru”, ungkap Jaya Mahendra, selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo saat membuka Sosialisasi tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibawakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, NTT, Marciana Dominika Jone.
Mengenai Disiplin Pegawai sangat penting untuk disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dini seluruh pegawai dan menyampaikan jenis-jenis hukuman disiplin sehingga para pegawai dapat menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Terdapat perbedaan dalam hukuman disiplin ringan, sedang dan berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin terdiri dari 3, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Dari teguran lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Kementerian Hukum dan HAM Dalam membangun komitmen, mindset/pola pikir, serta budaya Integritas memiliki tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan, Inovatif).
“Rendahnya Integritas sangat berbahaya. Jika integritas rendah, kita dapat melakukan hal-hal yang tidak baik”, ucap Marciana saat menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran sehingga menyebabkan hukuman disiplin.
Lanjut Marciana dengan pernyataan yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan, yaitu ‘Sederhana menjadi pejabat, takut akan Tuhan’. Hal inilah yang menjadi pedomannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selama ini.
Diujung sosialisasi itu, kembali Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra, menyampaikan harapannya, agar kedepan tidak ada lagi pegawa dilingkup kerjanya tersebut menerima hukuman disiplin.
“Semoga sampai kedepannya tidak ada pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang menerima hukuman disiplin”, ucap Jaya saat menutup sosialisasi itu.(fon)