LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id– Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan penguatan dan Evaluasi Data Center, di Hotel The Jayakarta Suites Komodo Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 8 Juni 2022 malam di Labuan Bajo
Kegiatan tersebut dengan tema peningkatan kualitas sistem teknologi informasi yang berintegritas menuju arah kebijakan ekonomi digital.
Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti mengatakan, sebagaimana diketahui ada beberapa jenis kekayaan hak cipta seperti merek, desain industri dan hak paten perlu di lindungi dengan kekayaan intelektual sehingga orang lain tidak bisa mengklaim ataupun meniru produk yang di ciptakan.
“Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk melindung hak cipta seperti merek, desain industri dan hak paten agar tidak lagi orang yang mengklaim ataupun produk yang diciptakan”, ungkap Dede Mia Yusanti, kepada wartawan di Hotel The Jayakarta Suites Komodo Flores, Labuan Bajo, Rabu (08/06/2022 ) malam.
Selain hak cipta, Yusanti menjelaskan yang perluh dilindungi juga adalah hak komunal seperti tarian daerah .
” Tarian daerah juga itu termasuk kekayaan intelektual, perluh di lindungi karena itu termasuk dalam hak Komunal sehingga orang-orang daerah lain tidak bisa meniru lagi tarian daerah yang berada disini”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan ada keuntungan secara ekonomi apabila karya-karya seni ataupun merk dimasukan kedalam hak intelektual sehingga bisa mendorong masyarakat untuk menciptakan karya-karya seni ataupun ilmu pengetahuan.
” Ada keuntungan ekonomi yang dimiliki oleh si pemilik kekayaan intelektual itu tersebut, dan juga orang akan semakin terdorong untuk menghasilkan karya-karya, baik itu seni atau ilmu pengetahuan yang dilindungi melalui kekayaan intelektual”, urainya
Direktur Kekayaan Intelektual itu juga mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya lebih fokus bagiamana teknologi informasi itu bisa meningkatkan pelayan, perlindungan kekayaan intelektual pada masyarakat.
” Kalau kegiatan pada hari ini memang kita lebih fokus bagaimana teknologi informasi itu bisa meningkatkan pelayanan, perlindungan kekayaan intelektual pada masyarakat dan itu harus terus kita gali dan kita perkuat agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang setinggi mungkin daripada pelayanan direktorat kekayaan Intelektual kepada masyarakat untuk melindungi kekayaan Intelektual”, katanya
Menurut dia, sangat di sayangkan Pemerintah Kabupaten yang ada di NTT ini yang tidak memiliki perda tentang kekayaan intelektual tersebut.
” Tadi sudah di sampaikan oleh pak Sekda Manggarai Barat bahwa Pemda disini sudah membuat perda tertantang kekayaan intelektual, dan itu sangat bagus. Dan kenapa di di NTT ini cuman satu saja kabupaten yang memiliki perda tentang kekayaan intelektual sementara di NTT ini memiliki banyak potensial ekonomi yang perluh dilindungi”, ungkapnya
Untuk Manggarai Barat, lanjutnya, menjelaskan, perlu adanya upaya untuk mendaftarkan semua produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat agar tidak mudah ditiru atau di imitasi oleh orang lain.
” Jadi kita tahu kekayaan alamnya juga banyak, budayanya juga sangat beragam dan juga Kabupaten Manggarai Barat ini menjadi salah satu destinasi pariwisata super premium maka banyak produk-produk yang dihasilkan yang tentunya harus dilindungi melalui kekayaan intelektual Agar tidak mudah di tiruh atau di imitasi oleh orang lain”, tandasnya (fon)