KUPANG, NTT PEMBARUAN.id– Rabu, 13 Juli 2022, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat telah melantik Domu Warandoy, SH, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelantikan dan Pengambilan Janji Jabatan Sekda NTT itu berlangsung di Aula El Tari Kupang, Rabu (13/07/2022).
Acara pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 71/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si.
Keputusan Presiden RI tersebut berbunyi, mengangkat saudara Domu Warandoy, SH, M.Si dengan NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya / IV d) sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan struktural eselon IB sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Pembacaan Keputusan Presiden RI dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu langsung oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat diikuti dengan pengukuhan oleh Pdt. Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum.
Kemudian dilanjutkan penandanganan berita acara janji jabatan secara berturut-turut oleh pejabat yang telah mengangkat janji yakni Domu Warandoy, SH, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan para saksi diantaranya Dr. Drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc dan Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D dan selanjutnya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Acara ini diakhiri dengan foto bersama Domu Warandoy, SH, M.Si menjabat sebagai Sekretaris Daerah NTT menggantikan Pejabat sebelumnya Ir. Benediktus Polo Maing.(red/*)