KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Mengingat wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup luas dan merupakan daerah kepulauan, maka sangat dibutuhkan penambahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Saat ini baru kabupaten/kota yang memiliki BNNK, yakni Kota Kupang, Belu dan Rote Ndao dan diharapkan beberapa kabupaten lainnya di daratan Flores, Timor, Sumba dan Alor ikut dibangun.
Harapan itu disampaikan Penetapan kawasan rawan narkoba itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT, Hendrik J. Rohi, S.H didamping Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulya,S.KM dan Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara,S.H,M.Hum dalam press release di BNNP NTT, Jumat (4/10/2019).
Menurut Hendrik, idealnya semua kabupaten/kota di NTT dibangun BNNK. Tetapi, kenyataan sampai hari ini hanya tiga BNNK saja yang dibangun, yakni Kota Kupang, Belu dan Rote Ndao.
Terhadap kekurangan itu, pihaknya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun BNNK di beberapa kabupaten, seperti Maumere, Kabupaten Sikka, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Waikabubak, Sumba Barat, Sumba Barat Daya (SBD) dan Kalabahi, Kabupaten Alor.
Yang sudah pasti dibangun tahun 2020 mendatang adalah tiga kabupaten, yakni Manggarai Barat, Sumba Timur dan Sikka. Untuk Manggarai Barat, menurut dia, lahannya sudah dihibahkan oleh Pemkab Mabar seluas 1.500 meter persegi dan sudah bersertifikat yang terletak di Jalan Sales Lega dekat Gedung Pramuka.
Rohi yakin, jika semua kabupaten/kota memiliki BNNK masing-masing dapat memudahkan dalam melakukan koordinasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh NTT.
Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara,S.H,M.Hum dalam pemaparannya mengakui , luas wilayah NTT salah satu kendala dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kendala lain, keterbatasan anggaran dalam menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT, keterbatasan anggaran dalam memanfaatkan media yang ada, keterbatasan personil dan SDM, kurangnya dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan kurangnya dukungan instansi swasta tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Padahal regulasinya sudah ada, yaitu Inpres No.6 tahun 2018, Permendagri No.12 tahun 2019 dan Instruksi Gubernur No.1 tahun 2018, tentang P4GN.
Walaupun dengan segala keterbatasan yang ada dan segala pencapaian yang diraih pada tahun ini dan tahun –tahun sebelumnya, Seksi Pencegahan BNNP NTT tetap berkomitmen menyebarkan informasi bahaya narkoba secara rutin dan bersifat masif demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang.
Ke depan, Seksi Pencegahan BNNP NTT akan tetap fokus pada strategi penanganan permasalahan narkotika yaitu, supply reduction dan demand reduction dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara masif serta meningkatkan kerjasama semua stakeholder dalam penyebaran informasi P4GN.
Dengan adanya komitmen dan kerjasama yang kuat, Seksi Pencegahan BNNP NTT optimis laju angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat ditekan, kata Markus seraya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat berjuang bersama melawan kejahatan narkotika. (ade)