Categories Daerah Hukrim

Kelurahan Labuan Bajo Salah Satu Kawasan Rawan Narkoba di NTT

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di ujung barat Pulau Flores salah satu kawasan rawan narkoba  dari tujuh kawasan  rawan narkoba yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) Tahun 2019.

Enam kawasan rawan narkoba lainnya, yakni Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota  Waingapu, Kabupaten Sumba Timur,  Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere, Kabupaten Sikka, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selanjutnya, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kelurahan Kp. Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penetapan kawasan rawan narkoba itu disampaikan Kasie Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT, Lia Novika Ulya,S.KM didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT,  Hendrik J. Rohi, S.H  dan Kasie Pencegahan  BNNP NTT, Markus Raga Djara,S.H,M.Hum dalam press release di BNNP NTT, Jumat (4/10/2019).

Penetapan tujuh kawasan rawan narkoba berdasarkan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry poin narkoba dan kurir narkoba.

Lima indikator pendukung lainnya, seperti banyaknya lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy  tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat.

Oleh karena itu, intervensi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba pada tahun 2019 diprioritaskan pada tujuh kawasan rawan narkoba tersebut melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga status kerawanannya tidak meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman atau kawasan tersebut menjadi kawasan bersih dari narkoba.

Menyadari keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh BNN, maka diperlukan pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam program pencegahan dan pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.

Diharapkan para penggiat dan fasilitator anti narkoba dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskursor narkotika (P4GN) pada lingkungannya masing-masing yang berasaskan kemandirian dan partisipasi aktif.

Jumlah penggiat anti narkoba yang sudah terbentuk di NTT, lanjut Lia, sebanyak 418 orang dari lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat dan pendidikan.  Rinciannya, lingkungan kerja pemerintah meliputi, Kabupaten Sikka, 30 orang, Manggarai Barat, 30 orang, Sumba Timur, 35 orang dan  Belu, 40 orang.

Lingkungan kerja swasta, yakni Kota Kupang, 35 orang, Kabupaten Sumba Timur, 53 orang dan  Belu, 40 orang. Lingkungan pendidikan formal dan non formal, Kabupaten Kupang, 45 orang dan Belu, 40 orang.  Sementara, lingkungan masyarakat meliputi, Kabupaten Manggarai Barat, 30 orang dan Belu, 40 orang.

Dalam tahun 2019 juga Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT tes urine narkoba kepada 6.401 orang meliputi, lingkungan kerja pemerintah, 538 orang, lingkungan kerja swasta, 179 orang, lingkungan pendidikan formal dan non formal, 5.648 orang, dan lingkungan masyarakat, 36 orang.

Pemberdayaan alternatif pada kawasan berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan ketrampilan masyarakat di kawasan berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan ajakan bisnis ilegal narkoba.

Kawasan yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di NTT diantaranya, Kabupaten Sumba Timur, Manggarai Barat, Sikka, Belu, Sumba Barat, dan Kota Kupang.

Lia menyebutkan, kawasan yang mendapatkan pemberdayaan alternatif pada tahun 2019 adalah Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur melalui serangkaian kegiatan antara lain, rapat kerja stakeholder, pelatihan life skil di bidang kerajinan tangan, bimbingan teknis dan monitoring evaluasi.

Hambatan yang dihadapinya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskursor narkotika (P4GN) di NTT antara lain, letak geografis wilayah NTT yang merupakan daerah kepulauan sehingga sulit untuk dijangkau dan membutuhkan anggaran yang besar.

Kendala lainnya, belum semua kabupaten di NTT memiliki BNNK yang menjadi perpanjangan tangan BNN dalam pelaksanaan P4GN dan keterbatasan anggaran dalam mendukung upaya P4GN. (ade)

Berita Terbaru