KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Kepala Seksi Pencegahan Bidang P2M Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT), Markus Raga Djara,S.H, M.Hum mengingatkan seluruh lapisan masyarakat di NTT bahwa persoalan narkoba tidak merupakan tanggung jawab BNN, tetapi tanggung jawab semua stakeholder .
“Permasalahan narkoba merupakan tanggung jawab kita semua, sehingga sangatlah tepat apabila pola penanganannya dilakukan secara terpadu dan komprehensif,” kata Markus saat memaparkan bahan press release semester I tahun 2019 dihadapan wartawan di Kantor BNNP NTT, Jumat (4/10/2019).
Untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika , menurut dia, tidak hanya mengandalkan kekuatan BNN, tetapi perlu keterlibatan semua elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM dan masyarakat.
Karena itu, perlu mobilisasi seluruh instansi pemerintah, swasta ,LSM, tokoh agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui program P4GN yang dapat memperkuat daya tahan masyarakat , bangsa dan negara.
Pada tahun 2019, BNNP NTT telah melakukan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba di instansi pemerintahan dan swasta . Tujuan advokasi adalah untuk meningkatkan komitmen dan sinergi dalam penanganan permasalahan narkoba melalui program pembangunan berwawasan anti narkoba di instansi pemerintah dan swasta.
Dalam upaya penyebaran informasi dan mengoptimalkan pencegahan bahaya narkotika kepada seluruh komponen masyarakat, BNNP NTT senantiasa berinovasi dalam mengemas penyampaian pesan STOP Narkoba, salah satunya melalui sosialisasi P4GN di Arena Car Free Day maupun atas permintaan instansi pemerintah, swasta , elemen masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sasaran sosialisasi bahaya narkoba yang telah dilakukan BNNP NTT meliputi, Arena CFD El Tari Kupang selama 36 kali dengan target peserta lebih kurang, 50.000 orang, di sekolah dan kampus di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang selama 38 kali dengan target peserta lebih kurang, 12.810 orang.
Sosialisasi bahaya narkoba di instansi pemerintahan, swasta, gereja dan organisasi kepemudaan selama 34 kali di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dengan target peserta lebih kurang, 4.608 orang dan sosialisasi bahaya narkoba melalui pemanfaatan publikasi di media cetak dan online lebih kurang 100 kali. (ade)