OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Bupati Kupang, Korinus Masneno menghadiri acara penyuluhan redistribusi tanah untuk warga eks Timor Timur di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Senin (19/6/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para calon penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) redistribusi tanah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum, maupun sesudah dilakukan sertifikasi pada tanah-tanah tersebut.
Sebanyak 2.100 bidang tanah seluas kurang lebih 92,6 hektar yang terdapat di Desa Camplong 2, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu akan diredistribusi sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal.
Bupati Masneno dalam sambutannya mengapresiasi, kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang yang telah mengagendakan kegiatan ini dengan baik.
Ia menjelaskan, kegiatan redistribusi ini akan melalui berbagai tahapan, dimulai dengan kegiatan penyuluhan, kemudian akan dilanjutkan dengan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan, kemudian sidang panitia pertimbangan landreform dan penetapan SK penegasan subjek dari Bupati, dan SK penegasan objek redistribusi Kakanwil BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Subjek redistribusi tanah tahun ini ditetapkan melalui SK Bupati yang menetapkan kepala keluarga penerima bantuan rumah layak huni bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal pada lokasi eks HGU Nomor 1/Kupang atasnama PT. Royal Timor Ostrindo di Kabupaten Kupang yang telah dilakukan verifikasi oleh Pokja bersama Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur. Ini adalah haknya masyarakat dan merupakan manifestasi karya dan tanggungjawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat,”terang Masneno.
Ia berharap agar memanfaatkan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan serta tidak mengalihkan fungsi hak atas tanah kepada pihak lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT yang diwakilkan Kepala Bagian Tata Usaha, Wini Retriani Lani dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan redistribusi tanah merupakan program strategis nasional dimana dilaksanakan pensertifikatan tanah masyarakat yang salah satunya adalah berasal dari eks HGU PT.Royal Timor Ostrindo yang terlantar.
Kabupaten Kupang, lanjutnya mendapat 2.100 bidang yang seluruhnya dialokasikan untuk masyarakat eks Tim-Tim dan warga lokal.
“Bersyukur atas pelaksanaan kegiatan ini sebab bapak/ibu akan diberikan hak dan tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setelah penyuluhan ini petugas dari Kantor Pertanahan akan melaksanakan inventarisasi subjek, berkas-berkas, pengukuran, penelitian lapangan dan seterusnya sampai dengan proses penerbitan sertifikat,” urai dia.
Ia berharap, calon penerima sertifikat hak atas tanah dapat membantu petugas, dengan memberi data yang benar dan surat-surat yang dibutuhkan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, dan Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Eurico Guterres, Komandan Lantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Agustina Dekuanan dan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi NTT Wini Retriani Lani. (Prokopim Kab.Kpg/*)