KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Masa jabatan bupati dan wakil bupati lama di 9 kabupaten yang telah menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir, Rabu, 17 Februari 2021.
Sementara bupati dan wakil bupati terpilih pasca Pilkada Tahun 2020 hingga hari ini belum juga dilantik, khususnya 5 kabupaten yang sudah diusulkan ke Mendagri, yakni Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur dan Sabu Raijua.
Sedangkan, 4 kabupaten lainnya yang belum diusulkan pelantikannya ke Mendagri karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Manggarai Barat, Belu, Malaka dan Sumba Barat.
Khusus untuk Manggarai Barat sudah diputuskan MK, Senin (15//2/2021) yang dalam amar putusan dismissalnya menolak permohonan pemohon paket MISI, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong-Silverius Sukur.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tatapem) Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT), Doris A. Rihi ketika dihubungi media ini, Selasa (16/2/2021) mengaku, belum menerima surat resmi dari Kemendagri soal waktu pelantikan 5 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih di NTTyang sudah diusulkan ke Mendagri sebelumnya.
Lima Paslon bupati dan wakil bupati terpilih yang diusulkan untuk dilantik itu masing-masing, Bupati Terpilih Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David dan Wakilnya, Eusabius Binsasi, Bupati Terpilih Kabupaten Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si dan Wakilnya, David Melo Wadu.
Selanjutnya, Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai, Herybertus Nabit dan Wakilnya, Heribertus Ngabut, Bupati Terpilih Kabupaten Ngada, Andreas Paru dan Wakilnya, Raymundus Bena , Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore dan Wakilnya, Thobias Uly.
Apabila hingga akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati yang lama sudah selesai pada tanggal 17 Februari 2021, bupati dan wakil bupati terpilih belum juga dilantik, maka pemerintah dapat mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati, kata Doris.
Sedangkan, untuk empat kabupaten lainnya yang masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, kemungkinan besar akan ditempatkan pejabat bupati yang bertugas hingga waktu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.(red)