Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Mabar, 18 Februari 2021

KUPANG, NTT PEMBARUAN.com-  Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi Weng) oleh KPU Mabar akan dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Februari 2021.

Jadwal penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih itu, setelah KPU Manggarai Barat menerima surat pemberitahuan resmi via email dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI, Selasa, 16 Februari 2021.

“Kami sudah mendapat pemberitahuan secara tertulis untuk jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis, 18 Februari 2021,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu,S.Hut kepada media ini melalui WhatsApp, Selasa (16/2/2021) petang.

Setelah menetapkan Paslon terpilih nanti, selanjutnya KPU Mabar menyampaikan usulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui DPRD Kabupaten Manggarai Barat paling lama 3 hari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) di MK, Senin (15/2/2021), MK menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manggarai Barat yang diajukan pemohon paket MISI, pasangan Maria Geong -Silverius Sukur.

Pada sidang putusan dismissal itu, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang Pilkada, tidak dapat diterima. (red/*)

Bagikan