Categories Daerah Humaniora Polkam

Berkas Pendaftaran Proses Sertifikat Tanah SMKN 2 Welak Sudah Memenuhi Syarat

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id–Berkas pendaftaran proses sertifikat tanah SMK Negeri 2 Welak yang berlokasi di Buntu, Desa Wewa, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat sudah memenuhi syarat umum.

Hal itu diakui Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Manggarai Barat, Ny.Titin kepada wartawan usai menerima berkas pendaftaran proses sertifikat tanah SMK Negeri 2 Welak di Kantor BPN setempat, Senin (6/6/2022).

Kata Titin, berkas pendaftaran proses sertifikat tanah SMK Negeri 2 Welak sudah memenuhi syarat umum untuk dapat didaftarakan.

Pada dasarnya menurut dia, berkas yang diserahkan telah memenuhi syarat secara umum untuk dapat didaftarkan.

Sedangkan, syarat tambahan yang harus dilengkapi untuk menunjang pendaftarannya di aplikasi seperti foto pilar harus memiliki geotek atau data koordinat dan form-form pendukung lain yang bisa disiapkan oleh petugas loket.

Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program tersebut.

“Kami akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendukung program tersebut karena ini memang Kantor Pelayanan BPN Kabupaten Manggarai Barat juga memiliki program layanan khusus untuk pensertifikatan tanah Pemda, sehingga terdapat hal-hal yang bisa diutamakan atau didahulukan demi menunjang kelancaran proses pensertifikatan tanah aset milik pemerintah,”kata Titin.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Welak, Mateus Handur mengatakan bahwa sekarang pihaknya sementara berjuang untuk bisa secepatnya memproses sertifikat tanah melalui Pemprov NTT.

“Setiap kali ada reses dari DPRD Kabupaten Mabar dan DPRD NTT ke Desa Wewa dan sekitarnya selalu diangkat tentang bangunan atau gedung sekolah untuk SMKN 2 Welak, namun selalu alasannya harus ada sertifikat tanah dari sekolah tersebut. Sehingga sekarang kami berjuang untuk bisa secepatnya memproses sertifikat tanah ini melalui Pemprov NTT,” cetusnya.

Dalam proses pengurusan pendaftaran sertifikat tanah SMK Negeri 2 Welak ke BPN Manggarai Barat, Mateus mengaku telah mengantongi Surat Kuasa dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.030/100/BPAD/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir. Benediktus Polo Maing tanggal 16 Maret 2022.

“Surat kuasa ini, saya sudah terima beberapa bulan lalu. Namun karena berbagai kesibukan tempo hari di sekolah sehingga baru hari ini, Senin (6/6/2022) kami datang mendaftar di BPN Kabupaten Manggarai Barat,” kata Mateus.

Bagi dia, sertifikat tanah untuk sekolahnya sangat dibutuhkan karena merupakan salah satu syarat mutlak ketika mengajukan proposal pembangunan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya ke depan.

Kepada Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat serta jajarannya, ia berharap untuk bisa secepatnya proses sertifikat tersebut, sebab sertifikat tanah itu merupakan syarat mutlak untuk bisa membangun gedung SMKN 2 Welak.

Untuk sementara, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolahnya menggunakan gedung SMPN Lengkong Paje.

Terkait ketiadaan gedung itu, ia minta kepada Pemprov NTT melalui Dinas P dan K NTT untuk membangun gedung sekolah di lokasi yang sudah tersedia.

Sebagai langkah darurat, ia bersama Ketua Komite SMK Negeri 2 Welak dan masyarakat setempat sedang merencanakan pembangunan gedung darurat di lokasi sekolah, sehingga bisa menampung siswa baru pada tahun ajaran baru tahun ini.

“Untuk saat ini, kami rencana membangun gedung darurat dulu. Semoga saja ke depannya ada perhatian dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat untuk membangun gedung permanen,” harap dia.(fon)

Berita lainnya