115 Kelompok Anggur Merah di Kabupaten Kupang Jadi Kopdes

OELAMASI,NTT PEMBARUAN.com – Sebanyak 115 kelompok anggur merah termasuk pendapingnya telah dialihkan menjadi pendamping koperasi desa (Kopdes) di semua desa di Kabupaten Kupang.

“Jumlah itu kalau ditambah dengan 372 koperasi yang sudah ada, maka jumlahnya sudah mencapai 487 koperasi. Jadi, 115 Kopdes dan pendampingnya itu langsung di bawah binaan kami ,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kupang, Apriamos Uly kepada media ini di Oelamasi, Jumat (8/6/2018).   

Pihaknya juga sedang merencana lokasi peringatan Hari Koperasi Nasional  (Harkopnas) tahun ini tingkat Kabupaten Kupang. Ada dua alternatif  lokasi yang dipilih, kalau tidak jadi di Alfa Omega Tarus, Kecamatan Kupang Tengah atau mencari lokasi ruang terbuka lainnya. Dalam rangka memperingati Harkopnas  tahun ini, pihaknya akan menggelar pameran sejumlah produk yang dihasilkan koperasi.  “Kami mempersilahkan semua koperasi di Kabupaten Kupang  untuk memperkenalkan hasil produknya masing –masing kepada masyarakat  umum selama dua hari pameran nanti,” kata Ully.

Sedangkan bagi koperasi yang dinilai bagus atau aktif   akan diberi penghargaan berupa pemberian sertifikat dan uang pembinaan untuk juara I,II dan III. Menurut dia, koperasi yang dinilai aktif  dalam melakukan simpan pinjam memang banyak, tetapi masih lebih baik Kopdit Bunaken  dibanding yang lain.

“Tugas kami terus melakukan pembinaan, sehingga koperasi yang sudah berbadan hukum tetap hidup dan kalau bisa melahirkan koperasi baru lagi,” harapnya. Secara kwantitas memang pertumbuhannya cukup bagus. Namun, secara kelembagaan ada beberapa koperasi yang kurang aktif.  Bagi koperasi yang kurang aktif , kata dia, pemerintah tidak serta merta membubarkannya atau mencabut izin karena kewenangannya ada pada pengurus dan anggota.

“Karena itu, kita terus menghimbau agar secara rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) . Dalam RAT  itu akan ketahuan, apakah koperasi itu mengalami kemajuan atau kemunduran. Tugas kami hanya memberikan surat pemberitahuan  untuk melakukan RAT,” tandas Uly.

Untuk membubarkan sebuah koperasi, lanjut dia, harus dilangsung dalam rapat pengurus bersama anggota.  Kalau memang merasa tidak layak lagi bisa diusulkan ke pemerintah

untuk dicabut izin. Namun, dia ingatkan, untuk mencabut sebuah badan hukum harus dipikirkan secara matang, karena untuk mengurus baru lagi membutuhkan proses yang panjang.  “Agar tidak mati suri, kita terus melakukan pembinaan secara kontinyu pada semua koperasi yang ada,” imbuhnya. (ade)

Bagikan