19 Pegawai Non Guru di Kabupaten Kupang Terima SK PPPK

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id — Sebanyak 19 pegawai non guru di Kabupaten Kupang, Selasa (1/3/2022) menerima SK PPPK dari Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Penyerahan SK itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kupang di Oelamasi, Selasa (1/3/2022).

Hadir saat itu, Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha, para Staf Ahli Bupati Kupang, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang, para Pimpinan OPD salah satunya yaitu Kepala Dukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Djuariah, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepala BKPSDM Apriamos Ully, mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK non guru Tahun 2021 dalam rangka merealisasikan pengangkatan calon PPPK untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi kebutuhan formasi ASN di lingkup Kabupaten Kupang, pada 2 Oktober 2021 di Politeknik Negeri Kupang saat itu, dengan jumlah peserta yang melamar sebanyak 49 orang dan yang lulus sebanyak 19 orang.

Melalui kesempatan ini, Bupati Korinus Masneno menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana penerimaan PPPK yang dengan dedikasinya telah bekerja keras melaksanakan kegiatan ini.

Tidak hanya itu, beliau juga menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di Kabupaten Kupang kepada 19 orang PPPK terbaik yang merupakan bagian dari ASN dengan status non-PNS,namun akan menerima perlakuan yang sama dengan rekan-rekan PNS termasuk dalam hal kesejahteraan dan hak lainnya, yang akan bekerja pada 5 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2026.

“Tunjukkan prestasi terbaik karena selama 5 tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja para PPPK,” pesan Bupati Korinus.

Bupati Kupang berharap kiranya 19 PPPK ini merupakan tenaga yang dapat diandalkan dan nantinya mampu berperan sebagai pegawai siap pakai, karena dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dengan jabatan yang dilamar, para PPPK ini harus siap memulai inisiasi, andil dan memberi loyalitas kerja untuk mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.

Dijelaskan Masneno, sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa kedepannya akan lebih sedikit menerima CPNS. Dimana, idealnya total porsi PNS adalah 20% dan sisanya 80% merupakan PPPK. Bahkan pada Tahun 2022 ini, pemerintah akan lebih banyak menerima PPPK yang jumlahnya akan di sortir sedemikian rupa sesuai kebutuhan.

Bupati Masneno menegaskan, perlu adanya evaluasi diri untuk memahami kelemahan dan keterbatasan agar mampu bangkit kembali. Meskipun dengan keterbatasan, namun para pegawai harus tetap memberikan kontribusi yang positif dengan bekerja secara optimal dalam mencapai target untuk membangun Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.

“Kita hadir di Kabupaten Kupang untuk membawa solusi, bukan menjadi bagian dari masalah. Adapun kekurangan kita yaitu disiplin masuk dan keluar kerja. Manfaatkan waktu tepat pada sasarannya. Dengan disiplin waktu, kita mampu memanfaatkan waktu kerja dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus menjaga disiplin dan loyalitas kerja,” cetusnya.

Tidak hanya tentang disiplin masuk keluar kantor, namun Masneno juga menekankan pada disiplin kehadiran, dimana dalam setahun terdapat 46 hari ketidakhadiran pegawai, maka pegawai tersebut akan dipecat secara otomatis tanpa pengambilan berita acara.

Informasi ini untuk diketahui oleh PPPK yang baru.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerimaan SK secara simbolis oleh Bupati dan 19 orang PPPK serta foto bersama. (Prokopim Kab.Kpg/red)

Bagikan