Categories Daerah Hukrim

Tim Pengawas DKP NTT Tangkap Dua Kapal Nelayan dari NTB

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Belum lama ini, tim pengawas perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua kapal nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Perairan NTT.

“Berkas kedua kapal itu sudah P21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan dalam waktu dekat ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan, “ kata  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ganef Wurgiyanto kepada wartawan media ini di Kupang, Senin (15/7/2019).

Kata Ganef, sudah ada pembagian wilayah pengelolaan laut, dimana dari 0-12 mil kewenangan mengeluarkan izin operasionalnya dari DKP NTT.  Sedangkan 12 mil ke atas, izin operasionalnya merupakan kewenangan pusat.

“Kita selalu melakukan pengawasan di daerah-daerah perbatasan, dan sebulan yang lalu kita sudah menangkap dua buah kapal ikan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak memiliki surat-surat izin operasional ,” kata Ganef.

Kedua buah kapal yang tidak memiliki surat-surat izin ini, diduga melanggar pasal 101  Undang –Undang (UU) Nomor :45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara, dan denda maksimal sebesar Rp 300 juta. (ade)

Berita Terbaru