KUPANG, NTT PEMBARUAN.id — Pembangunan Gedung Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XV Kupang Tahun 2022 yang berlokasi di Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sempat mengalami kendala karena sengketa lahan, yang menyebabkan kontraktor kehilangan waktu pekerjaan selama enam minggu, sehingga progres fisiknya hingga, Jumat (5/8/222) baru mencapai 40 persen dari rencana 49 persen.
Hal itu disampaikan Pengawas Lapangan dari PT. Angelia Oerip Mandiri, Yanto didampingi Kontraktor Pelaksana Proyek PT. Flamboyan Prima Konstruksi, Ali kepada wartawan media ini di lokasi proyek Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (5/8/2022).
Yanto menerangkan, sesuai kontrak awal, Pembangunan Gedung Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti Wilayah XV Kupang Tahun 2022 berlangsung selama 240 hari kalender, terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai 25 November 2022.
Seyogyanya menurut dia, pekerjaan itu sudah mulai 31 Maret 2022, namun terkendala lahan, akhirnya kontraktor mengalami kehilangan waktu pekerjaan selama enam minggu yang berdampak pada progres fisik.
“Kita kehilangan waktu pelaksanaan sekitar 6 minggu dari awal kontrak 31 Maret 2022. Hilang karena sengketa lahan, dan kita praktis mulai pelaksanaan itu sejak 12 Mei 2022. Sebagai penyedia jasa, kita tidak ada urusan dengan masalah lahan, selesai tandatangan kontrak langsung turun ke lapangan, sedangkan masalah lahan itu bukan urusan kami. Kita tidak tahu, pas kita mau patok di lapangan, ada penghadangan oleh warga sekitar lokasi pekerjaan yang mengklaim bahwa status tanah itu masih milik mereka. Berangkat dari situ, kami melapor ke LL Dikti Wilayah XV Kupang sebagai pengguna jasa,” jelas Yanto.
Menurut keterangan dari LL Dikti Wilayah XV Kupang sendiri, lanjut Yanto, tanah yang dibangun itu adalah tanah yang dihibahkan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membangun Gedung Kantor LL Dikti Wilayah XV Kupang.
“Waktu sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kupang, masyarakat yang mengklaim tanahnya itu kalah, dan sekarang masih melakukan upaya kasasi ke Mahkama Agung Republik Indonesia. Selanjutnya, kita melakukan rapat bersama dihadiri TNI/Polri, sebagai penengah yang menghasilkan keputusan, bahwa sambil menunggu putusan MA, pekerjaan tetap dilanjutkan, sehingga kita praktis bekerja baru mulai tanggal 12 Mei 2022,” kata Yanto.
Terkait kehilangan waktu pekerjaan pihak kontraktor selama 6 minggu karena sengketa lahan itu, tambah Yanto, sudah dilakukan adendum waktu pada tanggal 22 Juli 2022 yang semulanya terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai 25 November 2022, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Untuk mengejar percepatan progres, pihaknya bersama kontraktor pelaksana telah berkomitmen bekerja keras secara ekstra dengan memperbanyak jumlah tenaga kerja, baik buruh maupun tukang yang profesional di bidangnya dengan sistem kerja lembur, sehingga sampai akhir tahun ini, fisiknya sudah rampung 100 persen.
“Kami dari pengawas dan teman-teman kontraktor sudah berkomitmen untuk bisa menyelesaikan pekerjaan ini sesuai kontrak. Kalau saya sebagai posisi pengawas melihat, semua tenaga kerja ini profesional, dimana Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tukangnya lebih banyak didatangkan dari Jawa, kecuali tenaga buruh semuanya orang lokal,” sebut Yanto.
Untuk material yang sifatnya pabrikasi dalam skala besar seperti atap, seng dan keramik, lanjut Yanto, dipesan langsung dari Surabaya, dan sebagiannya sudah didroping ke lokasi proyek termasuk material lokal tidak ada kendala.
“Secara internal, kami target selesai awal Desember 2022 dari waktu yang ditentukan dalam kontrak tanggal 31 Desember 2022,” tutupnya.
Seperti terpampang di papan proyek, Pembangunan Gedung Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti} Wilayah XV Kupang Tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar 19.093.470.000 dikerjakan dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender. (red)