MBAY, NTT PEMBARUAN.id- Kepala Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Toa Muallaf akan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.
Perubahan APBDes Tahun 2020 itu dalam rangka menjawab Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengenai bantuan langsung tunai (BLT) yang dibolehkan untuk dianggarkan melalui dana desa (DD).
“Kami akan melakukan perubahan APBDes Tahun 2020. Mumpung belum diasistensi untuk menindaklanjuti SE Mendes PDTT mengenai BLT yang dibolehkan untuk dianggarkan melalui DD,” kata Kepala Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Toa Muallaf kepada wartawan media ini, Kamis (16/4/2020).
“DD Tonggurambang tahun ini sebesar Rp 800 juta lebih, kalau kita sesuaikan dengan apa yang tertuang dalam SE Mendes PDTT tersebut, maka kami harus mengalokasikan DD sebesar 30 persen dari DD yang kami terima. Artinya, sekitar kurang lebih Rp 260 juta. Karena itu, bersama BPD, kami akan berkonsultasi mengenai hal ini,” ujar Muallaf.
Sebelumnya, pihaknya bersama BPD setempat telah menetapkan RAPBDes Tahun 2020. “Kami akan menyampaikan mengenai SE PDTT kepada BPD sebagai landasan hukum bagi kami dalam mengubah RAPBDes yang ada. Tentunya kami terus berkoordinasi dengan pendamping desa, pendamping kecamatan dan tenaga ahli kabupaten yang bertugas mendampingi dana desa,”urainya.
Ia menjelaskan, dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di Desa Tonggurambang tahun ini sebagai salah satu upaya pemerintah desa dalam melakukan tanggap darurat Covid-19. (mat)



