MBAY, NTT PEMBARUAN.id- TerkaitpelaksanaanSholatIdul Fitri 1441 H yang jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020, PanitiaHariBesar Islam (PHBI)Kabupaten Nagekeo telah mengeluarkan surat edaran kepada pengurus Masjid se– Kota Mbay.
Surat Edaran dengan Nomor : 068/PHBI-NGK/5/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani Ketua PHBI Kabupaten Nagekeo, Asykari Samsudin,S.Pd merupakan hasil konsultasi PHBI dengan Bupati Nagekeo dan Wakil Bupati Nagekeo,tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H.
Surat itu dikeluarkan dengan pertimbangan, pertama, Covid 19, merupakan jenis virus yang mudah menular, kedua, NTT termasuk Kabupaten Nagekeo merupakan zona merah yang penularan Covid-19 sedang meningkat, dan ketiga, secara nasional belum ada perubahan protokol kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan itulah, maka PHBI Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat edaran kepada pengurus Masjid se- Kota Mbay yang mencakupi 5 poin, pertama, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, bertepatan dengan hari Minggu, 24 Mei 2020.
Kedua, untuk menyambut Idul Fitri, dipersilahkan melantunkan takbiran di rumah masing masing. Ketiga, Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing masing. Keempat, bagi yang membutuhkan konsep khotbah bisa menghubungi Ketua PHBI. Kelima, setiap jamaah, diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dari Gugus Tugas Covid 19.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Bupati Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Kepala Kemenag Nagekeo, MUI Nagekeo dan Camat Aesesa. (mat)



